Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum DPP PDIP akan melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Polda Metro Jaya, buntut penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya yang bernama Kusnadi, pada Kamis (13/6/2024).
Diketahui, dua ponsel Hasto dan satu ponsel milik Kusnadi disita oleh penyidik KPK saat Hasto dilalukan pemeriksaan di Gedung KPK terkait kasus Harun Masiku.
Baca Juga
"Terkait dengan perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi (Staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto) oleh AKBP Rossa Purbo Bekti (Penyidik KPK), Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2024).
Advertisement
Dia menduga, perlakuan yang dilakukan penyidik KPK Rossa bukanlah keteledoran. Namun, perbuatan yang disengaja untuk mengintimidasi, dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDIP.
Terlebih, barang yang disita berisikan hal-hal yang sifatnya strategis dan rahasia untuk Pilkada 2024 mendatang.
"Penting untuk diketahui bahwa di antara barang yang dirampas dan kemudian disita dengan menyalahi prosedur adalah dokumen partai milik DPP PDIP yang berisikan hal-hal yang sifatnya strategis, dan rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi-strategi partai ke depan termasuk isu-isu Pilkada 2024," ungkap dia.
Chico pun beranggapan perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai sebuah institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," imbuh Chico.
Penyidik KPK Dilaporkan Staf Hasto Kristiyanto ke Komnas HAM
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Â Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang berupa ponsel, buku tabungan, ATM, dan buku catatan DPP PDIP yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun kejadian itu terjadi saat mendampingi Hasto diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
“Serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata kuasa hukumnya, Petrus Selestinus kepada wartawan di Kantor Komnas HAM,  Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurut dia, hal tersebut yang dipandangnya sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Kusnadi. Oleh karenanya, ia pun melaporkannya kepada Komnas HAM.
"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK. Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Suudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
"Melanggar hak azasinya karena dia merasa tersandra. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK," sambungnya.
Advertisement
KPK Dalami Isi Ponsel dan Buku Catatan Hasto Terkait Pencarian Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami isi telepon seluler milik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyantoterkait pencarian buron KPK Harun Masiku.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Budi menyatakan tidak bisa memberikan komentar soal apa saja temuan penyidik lembaga antirasuah dalam ponsel milik Hasto tersebut.
Namun, dia menegaskan tim penyidik KPK tidak pernah berhenti mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk tentang pencarian Harun Masiku
"Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," ujarnya.
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com