Penyidik KPK Disebut Bisa Dilaporkan ke Propram soal Perampasan Barang Staf Sekjen PDIP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa saja dilaporkan ke propram Polri terkait diduga merampas barang milik staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jun 2024, 18:12 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 15:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa saja dilaporkan ke propram Polri terkait diduga merampas barang milik staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Diketahui kejadian itu terjadi pada 10 Juni 2024 saat KPK hanya memeriksa Hasto sebagai saksi dan bukan stafnya.

“Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan,” kata mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, Sabtu (15/6/2024).

Menurut dia, KPK seharusnya menghormati hak seseorang, khususnya asas praduga tak bersalah.

“Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya,” ungkap Oegroseno.

Menurut dia, seseorang harus benar terlihat kejahatannya, baru bisa ditindak. Sedangkan saat itu Hasto berstatus saksi, bahkan stafnya pun tidak dijadwalkan diperiksa.

“Misal begitu seorang tersangka korupsi kemudian dianter pakai mobil oleh sopir. Apakah mobilnya bisa disita saat itu? Enggak bisa dong. Kalau sudah dibuktikan dengan alat bukti, kalau itu ada kejahatan dilakukan melalui hp, ya, jadikan tersangka dulu baru disita hapenya," kata Oegroseno.

Desak Dewas Pertanyakan Pesuruh Penyidik KPK Sita Buku Agenda DPP PDIP

Advokat Ronny Berty Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penyidiknya Rossa Purbo Bekti.

Hal ini karena diduga telah merampas buku agenda DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Diketahui, buku agenda itu disita dari Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada 10 Juni 2024.

“Kami menyampaikan keberatan, yang kemarin sudah (disampaikan) ke Dewan Pengawas KPK, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP Partai, yang dimana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting,” kata Ronny di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Ronny yang saat itu mendampingi Kusnadi, melaporkan ihwal tersebut ke Komnas HAM, meminta untuk memeriksa Rossa.

“Maka kita meminta kepada Dewas agar Saudara Rossa ini diperiksa. Siapa yang menyuruh dia menyita buku milik DPP Partai,” tegasnya.

Berisi Barang Berharga

Menurut dia, buku agenda tersebut berisikan hal strategis dan rahasia milik DPP PDIP.

“Itu buku agenda hal-hal srategis, yang bersifat rahasia, bersifat marwah partai, bersifat kedaulatan partai. Dan itu berupa catatan-catatan yang hal-hal strategis yang tadi saya sudah sampaikan di awal ya,” ungkapnya.

Dia pun mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun sudah mengetahui masalah ini, termasuk pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM.

“Ya sudah, ini sudah diketahui,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya