PKS di DPR Tolak Bansos Bagi Korban Judi Online

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya menolak, dengan tegas bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada para korban judi online.

oleh Tim News diperbarui 19 Jun 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya menolak, dengan tegas bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada para korban judi online. 

Dia menyebut, bantuan tersebut salah sasaran. Sebab, yang diberikan bantuan merupakan pelaku yang melakukan tindak pidana. 

"Pemberantasan judi online ini harus diantisipasi dengan segera, dengan langkah yang sangat tegas jangan blunder jadi kami tolak inisiasi dari Pak Muhadjir Effendy untuk memberikan bansos kepada para pelaku judi online," kata Wisnu, dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024). 

"Mereka bukan korban, mereka pelaku dan ini tindakan pidana. Kita harus proses kita harus dengan tegas ini sudah meresahkan masyarakat kita," sambung dia. 

Wisnu pun memaparkan, data yang diperoleh dari PPATK dari 2018 hingga 2023 tercatat transaksi judi online sebesar Rp327 triliun.

"Fantastisnya baru di kuartal pertama 2024 dari Januari sampai Maret itu sudah diatas Rp100 triliun," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Wisnu mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas Pemberantas Judi Online. 

"Kami berharap jangan tebang pilih, segera tangkap mereka apakah bandarnya artis yang mengendorsenya atau para pelaku itu sendiri," tegasnya. 

"Jangan blunder kemudian dana bansos diberikan kepada mereka apalagi mau dimasukan ke DTKS Kemensos yang sudah diverifikasi dengan rapi oleh Kemensos melalui para pendamping PKH," imbuh Wisnu. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satgas Gelar Rapat Koordinasi Perdana Berantas Judi Online

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, memimpin rapat pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rapat tersebut dihadiri pejabat-pejabat terkait.

Hadi didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberatasan Judi Daring Budi Arie dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," kata Hadi Tjahjanto di Kemenko Polhukam, Jakarta.

 


Buat Satgas Judi Online

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), aturan pembentukan Satgas itu terbit pada 14 Juni 2024.

Pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

"Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan," bunyi Keppres tersebut.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya