KPK Dalami Permintaan BPK Rp12 Miliar Muluskan Opini WTP untuk Kementan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, blak-blakan adanya permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) uang Rp12 miliar demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami hal tersebut.

oleh Tim News diperbarui 23 Jun 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2024, 15:05 WIB
Tersangka korupsi di Kementerian Pertanian Jadi Saksi Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, blak-blakan adanya permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) uang Rp12 miliar demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami hal tersebut.

"Akan didalami sama penyidik," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

Tessa mengatakan sidang kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk hingga saat ini masih bergulir di meja hijau.

Berbagai fakta di persidangan yang terkuak, salah satunya soal permainan dari BPK itu bakal didalami terlebih dulu.

"Semua informasi dalam fakta persidangan akan didalami penyidik dalam pembuktian perkara yang masih berjalan maupun apabila ada pengembangan," ujar Tessa.

Dalam sidang lanjutan pekerja tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kasdi mengaku ada permintaan dari BPK Rp12 miliar. Uang itu ditujukan agar Kementan dapat meraih opini WTP.

Awalnya, anggota majelis hakim melontarkan pertanyaan terkait berapa kali Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atau jajaran Kementan bertemu dengan pihak BPK.

"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya anggota majelis hakim dalam sidang, Rabu (19/6/2024)

"Opini WTP itu," jawab Kasdi yang juga merupakan saksi mahkota.

"Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?" tanya kembali lagi anggota majelis hakim.

"Pada saat itu, pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana. Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya. Antara Pak Menteri dengan anggota IV, Pak Haerul Saleh," jawab Kasdi.

"Nah, kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia," sambungnya.

Saat itulah, Kasdi menyebut, terkait uang Rp12 miliar yang semula hanya meminta uang sebesar Rp10 miliar.

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor. Stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah dua menjadi Rp12 miliar," ujar Kasdi.

"Untuk?" tanya anggota majelis hakim.

"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," jawab Kasdi.

 

BPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar untuk Dapat Status WTP

Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hadirkan Lima Saksi
Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghadirkan lima saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah orang terkait adanya penerbitan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Rp 12 miliar.  

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/5/2024).

"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali dalam keterangannya.

"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," lanjut dia.

Selain SYL, BPK juga turut memeriksa dua anak buah SYL yang turut terlibat dalam perkara gratifikasi dan pemerasan eselon I Kemenatan yakni, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Mereka telah diperiksa pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," ujar Ali.

Namun demikian, Ali enggan untuk membeberkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa itu. Terlebih ada pihak auditor BPK bernama Viktor yang meminta Rp12 miliar untuk menerbitkan predikat tersebut.

"Tanya Humas BPK aja," ucap Ali.

Pada saat persidangan lanjutan perkara SYL, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto sempat menyinggung adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan. Pemeriksaan itu juga sehubungan dengan predikat WTP. Hermanto mengakui ada hal tersebut, dia kemudian menyebut nama pejabat di BPK yakni Viktor. Diketahui, Viktor merupakan seorang auditor di BPK.

"Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?" tanya Jaksa.

"Yang ada temuan dari BPK terkait food estate yang pelaksanaan.Ya temuan-temuan. Tidak banyak, tapi besar," ujar Hermanto.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya