Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk urunan atau sharing uang ke pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan). Dia bahkan baru mengetahui adanya sharing dana tersebut di muka persidangan.
Hal itu disampaikan oleh SYL ketika dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mulanya mencecar Syahrul dengan perihal adanya pengumpulan uang pada era Sekjen Kementan sebelumnya, Momon Rusmono.
Advertisement
"Saat masih jaman Momon Sekjennya, pernah dengar ada sharing pengumpulan dana para eselon 1?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Saya enggak pernah denger Yang Mulia, saya baru dengar ada pengumpulan di persidangan, saya disumpah kan," saut SYL.
"Saudara enggak pernah dengar?" tanya Pontoh lagi.
"Tidak pernah," tegas Syahrul.
"Enggak pernah memerintahkan?" cecar hakim ketua
"Tidak pernah," singkat SYL.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menegaskan pada saat Sekjen Kementan dijabat oleh Kasdi Subagyono tidak pernah ada urunan dana yang ditujukan kepada dirinya untuk kepentingan pribadi.
Dia lantas menyinggung kalau Kasdi selama menjabat sebagai sekjen profesional.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini sebelumnya tidak. Saya ingin garis bawahi Yang Mulia, bahkan Sekjen ini (Kasdi) sangat profesional dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini jadi imam saya kalau saya sembayang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi
"Intinya saudara enggak pernah memerintahkan sekjen?" tanya lagi Hakim Pontoh
"Tidak pernah," pungkas SYL.
Â
SYL Bantah Ancam Eselon I yang Tidak Ikut Urunan Dana
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernah memberikan ancaman kepada pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) apabila tidak turut serta untuk patungan atau sharing dana. Sharing tersebut diperuntukkan keperluan pribadi SYL.
Bantahan tersebut Syahrul sampaikan ketika dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan untuk terdakwa Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim ketua, Rianto Adam Pontoh awalnya menyebut adanya ancaman dari Syahrul yang menyebut akan menonjobkan atau memutasi pejabat Eselon I yang tidak ikut serta dalam sharing dana. Hakim ketua mengkonfirmasi hal itu ke SYL secara langsung.
"Apakah saudara pernah setelah kejadian panggil gelang setelah itu, saudara menyampaikan apakah itu kepada Momon Rusmono atau ke Kasdi Subagyono atau terdakwa Hatta dengan kata-kata 'apabila para eselon 1 atau pejabat di kementerian tidak memenuhi permintaan dari saudara selaku menteri maka jabatan mereka dalam bahaya dapat dipindah tugaskan atau dinonjobkan' kata-kata saudara itu?" tanya Pontoh di ruang sidang, Senin (24/6/2024).
"Yang pasti tidak Yang Mulia, saya ini sudah terlalu lama jadi birokrat tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu," ujar SYL.
Â
Advertisement
Bersikukuh Tak Tahu Ada Dana Sharing
Pontoh sempat heran akan bantahan dari Syahrul, sebab dalam keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan ke persidangan mereka mengaku kalau ancaman itu ada.
Hanya saja, politisi asal Nasdem itu kukuh tidak mengetahui hal itu dan membantahnya.
Di satu sisi juga Kasdi sendiri, kata Pontoh juga sempat menyampaikan ancaman tersebut lalu disampaikan ke para Dirjen yang ada di Kementan.
Lagi-lagi berkelit tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut.
Izin Yang Mulia, saya baru tau ada sharing di persidangan ini, oleh karena itu saya tidak bisa mengancam, memaksa-maksa karena saya enggak tau. Kalau saya tau, karena saya tidak tau mana mungkin saya bisa mengancam," tegas Syahrul.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.comÂ
Â
Â