Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran

Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya memiliki "legal standing" (posisi hukum) untuk meminta perlindungan sebagai saksi kepada LPSK

oleh Tim News diperbarui 03 Jul 2024, 15:23 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 12:06 WIB
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kedua dari kiri). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Permintaan Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, agar menyampaikan kebenaran jika mendapatkan ancaman dari penyidik KPK, dinilai wujud sikap berlebihan dari yang bersangkutan.

Seolah-olah "kebenaran" hanya milik KPK. Demikian dikatakan Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus.

"Karena itu, Tessa tidak perlu mengajari Kusnadi soal kejujuran dan soal ancaman yang dirasakan oleh Kusnadi. Sebaiknya introspeksi diri dan benahi KPK ke dalam, karena pada saat Tessa meminta Kusnadi berkata jujur, pada saat yang sama Tessa dan bahkan KPK berada dalam kepungan intervensi liar pihak eksternal, dan itu berarti sikap jujur dan taat asas dalam tugas dan wewenang KPK telah tiada," kata Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Buktinya, kata Petrus, dalam kasus Kusnadi, oknum penyidik KPK justru menunjukkan sikap tidak jujur tentang apa yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dan apa yang dialami dan dirasakan Kusnadi, yaitu "ancaman" yang faktual dan "perlindungan" saksi sebagai suatu kebutuhan riil.

Menurut Petrus, Tessa harus banyak membaca undang-undang (UU) lain terkait tugas dan wewenang KPK, di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya.

"Di situ diatur soal 'ancaman' sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat yaitu rasa takut yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana," jelasnya.

Begitu pula "perlindungan", kata Petrus, adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau "lembaga lainnya" sesuai dengan undang-undang tersebut.

Dengan demikian, lanjut Petrus, Kusnadi memiliki "legal standing" (posisi hukum) untuk meminta perlindungan sebagai saksi kepada LPSK, karena peristiwa yang dialami pada Senin (10/6/2024) di Lantai 2 Gedung KPK, sebagai peristiwa yang faktual yang merupakan bagian dari rekayasa untuk "memeras" pengakuan demi memenuhi pesanan pihak eksternal.

"Tindakan penyidik KPK inilah yang menimbulkan akibat berupa 'rasa takut" dan 'trauma' yang nyata bagi Kusnadi. Di sinilah terdapat 'ratio decidendi' antara ancaman yang menimbulkan rasa takut, dan rasa takut melahirkan permintaan 'perlindungan saksi' kepada LPSK," cetusnya.

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini

Kasus dugaan penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Kusnadi kini telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mempersilakan kubu Hasto Kristiyanto membuat laporan tersebut ke LPSK bila memang merasa ada ancaman.

"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK. Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Menurut Tessa, LPSK tentunya tidak sembarangan memberikan perlindungan kepada seseorang. Dia juga mengingatkan kepada Kusnadi agar menyampaikan fakta sebenarnya seputar penyitaan tersebut kepada LPSK.

"Ya kami juga menghimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan, Tentunya fakta-fakta tersebut harus benar-benar sesuai dengan kenyataan ya," ujarnya.

Tessa kemudian menegaskan bahwa dalam penyitaan handphone staf Sekjen PDIP itu sama sekali tidak ada unsur acaman. Namun penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku.

"Dan kembali lagi, KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman tersebut kepada Kusnadi," imbuhnya.

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya