Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan

Menurut Guspardi, pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU tidak akan berpengaruh pada persiapan pilkada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Jul 2024, 11:58 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 11:57 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut tindakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sangat memalukan. (Dok. DPR RI).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila merupakan tindakan yang memalukan.

“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus pada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Guspardi menyatakan KPU ke depan harus bisa mengembalikan nama baiknya. “Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik,” kata dia.

Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh pada persiapan Pilkada. “Saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya masing-masing sebagai Ketua dan anggota insya allah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja, karena KPU itu sifatnya insitunya adalah kolektif jadi tidak bersifat komando,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia ulang.

“Penggantiannya sudah diatur dengan UU, jadi sudah nggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu,” kata Yanuar pada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Menurut Yanuar, penggantian Hasyim di kursi pimpinan KPU akan berdasar nomor urut pansel beberapa waktu lalu, sehingga tak ada seleksi ulang.

“Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan Tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu,” kata dia.

Menurut Hasyim, meski tak ada seleksi ulang, namun tetap akan ada pembahasan bersama Komisi II.

“Prosesnya ya konfirmasi juga tetap ke komisi 2. Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi 2 untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya,” kata dia.

Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, Komisi II juga akan membahas dan memanggil DKPP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait keputusan tersebut.

“Iya sudah pasti nanti kita panggil DKPP nya juga dong, untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri nya,” pungkasnya.

Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU

Komisioner KPU RI Jalani Sidang Etik DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus asusila.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP. CAT mengadukan bahwa Hasyim menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada diri CAT, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Laporan ini juga didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Maria menyatakan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada DKPP RI, menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Maria menambahkan bahwa Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya dan telah ada belasan bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya.

"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.

Maria mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.

Dipecat Sebagai Ketua KPU

Atas perkara itu, DKPP kini menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Tak hanya itu, sebelumnya Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.

Pernah Jalan Bareng Hasnaeni Si Wanita Emas

Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau Si Wanita Emas. Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakata

Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.

"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.

Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya