Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan guguatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang praperadilan yang digelar pada Senin 8 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bandung, pn-bandung.go.id, Eman Sulaeman diketahui merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Eman Sulaeman diketahui bertugas di PN Bandung sejak 2021 lalu dan berpangkat Pembina Tingkat I IV/b. Ia lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975.
Eman Sulaeman diketahui merupakan lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada 1999. Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Â
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon tidak cukup bukti.
Pihak termohon dalam hal ini tidak Tim Bidang Hukum Polda Jabar, tidak dapat membuktikan alat bukti saat sidang praperadilan di PN Bandung.
Eman mengatakan termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka. Namun, Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka hanya cukup dengan alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti, namun harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," kata Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/72024).
Advertisement