Soal Penggunaan Jet Pribadi, Pengamat Tekankan Pasal Gratifikasi

Castro menyebut, ada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Sep 2024, 17:31 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi hukum, somasi
Ilustrasi hukum (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md mengaku pernah menggunakan jet pribadi, saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melaui akun sosial media pribadinya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima Mahfud MD dari Jusuf Kalla tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, sebagai hakim dan ketua MK, Mahfud termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang dilarang menerima barang atau fasilitas dalam bentuk apapun.

“Sebagai hakim sekaligus ketua MK, Mahfud jelas adalah penyelenggara negara yang tidak boleh menerima barang atau jasa dalam bentuk apapun," kata pria karib disapa Castro melalui keterangan tertulisnya diterima, Rabu (11/9/2024).

Castro menyebut, ada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat. Maka dari itu, meski ada klaim bahwa fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud, identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.

“Bisa saja orang beralasan pemberian itu tidak mempengaruhi jabatannya," sebut dia.

Namun Castro mengapresiasi sikap Mahfud yang mengakui penggunaan jet pribadi. Pengakuan itu menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya diskusi publik mengenai hal-hal semacam ini.

 

Tidak Pakai Uang Negara

Sebagai informasi, Mahfud mengatakan pernah menggunakan jet pribadi milik Jusuf Kalla (JK). Namun dia meluruskan hal itu bukanlah bentuk gratifikasi.

Alasannya, jet pribadi digunakan dalam dua kesempatan: pertama, untuk perjalanan Jakarta-Makassar dalam rangka mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, dan kedua untuk menghadiri Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Dalam kedua kesempatan tersebut, JK juga menyediakan fasilitas seperti hotel dan transportasi.

Mahfud berpandangan, penerimaan fasilitas itu merupakan bagian dari undangan resmi yang tidak membebani biaya negara. Sehingga saat ada yang bertanya apakah hal itu bentuk gratifikasi, maka diyakini hal itu tidak demikian.

“Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," jelas Mahfud melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (7/9).

 

 
Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya