Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK

Permenaker 5 Tahun 2024 bertujuan membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur karakteristik, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Jul 2024, 18:56 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 18:55 WIB
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024 Tentang SIPK
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK). Permenaker ini bertujuan membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan Permenaker ini merupakan suatu upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas SDM agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ucap Afriansyah Noor ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Afriansyah menjelaskan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional.

“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ujar Afriansyah.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya