Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus temuan 30 kilogram ganja. Barang bukti diamankan dari dua orang pelaku atas nama R dan AF. Mereka diamankan di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 17.30 WIB
"Kami amankan dua orang. Perannya bandar dan kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang bukti ganja sebanyak 30 kilogram berasal dari daerah Medan. Mereka hendak mengedarkan ke wilayah Jakarta.
Advertisement
"Hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sebelumnya, Donald menerangkan, kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan 2 orang laki-laki inisial R dan AF, kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Donald dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).
Donald menyebut, pihaknya menggeledah bungkus plastik berwarna cokelat yang diduga, berisi narkoba jenis ganja. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 30 kilogram. Kini telah disita sebagai barang bukti.
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat)," ucap dia.
Donald mengatakan, pengungkapan narkoba jenis ganja ini masih dalam rangka kegiatan Ops Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika, tujuannya untuk memberantas peredaran narkoba denhan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan dan arahan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tandas dia.
Polisi Gerebek Kampung Boncos, 42 Orang Positif Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta pada Rabu 19 Juli 2024.
Dalam operasi itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap 46 orang yang diamankan. Hasilnya, sebanyak 42 orang ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Diamankan kurang lebih 46 orang yang ada di depan kita terdiri dari 44 laki-laki dan dua orang perempuan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di lokasi penggerebekan dilansir dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah korek api berbentuk senjata api, dua buah senjata tajam serta 10 pipet bekas pakai.
"Kemudian tiga buah timbangan digital, 30 korek api, sejumlah uang pecahan Rp5.000, kemudian beberapa klip plastik dan beberapa sedotan bekas pakai," kata Syahduddi.
Adapun 42 orang positif narkoba tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"42 orang yang dinyatakan positif, akan kami bawa ke kantor Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Syahduddi.
Penggerebekan Kampung Boncos bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial IS dan HS di salah satu parkiran hotel di Palmerah, Jakarta Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapati 10 paket sabu.
"Dari IIS dan HS, diamankan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram atau 10 kilogram," kata Syahduddi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, paket sabu tersebut akan diedarkan ke Kampung Boncos, sedangkan sisanya akan disimpan dan diedarkan pada bulan berikutnya.
Atas informasi tersebut kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Barat dari Satresnarkoba, Polsek Palmerah serta beberapa personel Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian kegiatan penindakan dan penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos.
Advertisement
Bawa Sabu Senilai Rp 30 M, Dua Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak
Sabu asal Sumatera digagalkan pengirimannya oleh Polres Cilegon. Total, ada 30 bungkus yang disita polisi, pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Narkoba itu dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni dan pelakunya ditangkap di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
"Berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan bahwa adanya mobil yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni memuat narkotika jenis sabu, selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon untuk segera diamankan," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, Selasa, (16/7/2024).
Personel polisi yang berjaga di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak curiga dengan sebuah Kijang Innova berwarna hitam karena menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan di pintu mobil tersebut.
Dua orang kurir, HR (21) dan TR (32) beserta batang buktinya, dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Pengakuan keduanya, sabu itu berasal dari Riau, milik R yang masih menjadi buronan saat ini. Pelaku HR (21) merupakan warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian tersangka TR (32), berawal dari Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu," terangnya.