Bisnis Prostitusi Open BO Anak di Bawah Umur Dikendalikan Napi dari Dalam Penjara

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual 'open BO' yang melibatkan anak di bawah umur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2024, 07:40 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 07:40 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual 'Open BO' Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri membongkar sindikat prostitusi online alias open BO dengan melibatkan anak di bawah umur. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual anak ini. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual open BO yang melibatkan anak di bawah umur.

Kombes Dani mengatakan ada empat orang pelaku terlibat. Salah satunya adalah narapidana lembaga pemasyarakatan dan ditengarai sebagai otak bisnis prostitusi open BO berinisial MI.

"Bagaimana dengan pelaku utama? Nah ini menambahkan, kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif," ujar Kombes Dani saat jumpa pers konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dani menjelaskan ada sejumlah peran dilakukan si otak pelaku. Mulai dari mengendalikan organisasi prostitusi yang berada di dalam grup Telegram dan menyaring member-member baru yang masuk.

"Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu mungkin," jelas Dani.

Kini polisi tengah mendalami bagaimana bisa napi MI bisa bekerja sama dengan pelaku lainnya yaitu YM (26), MRP (39), CA (19). Dani mengaku, sebelum dirilis melalui pers, penyidiknya sudah melakukan pendalaman selama setengah tahun.

"Jadi juga sebenarnya sudah lama, 6 bulan kita dalami supaya lebih komprehensif dalam melakukan suatu pengungkapan," kata Dani.

Alur Kasus Open BO Anak di Bawah Umur

Kombes Dani mengatakan eksploitasi seksual terhadap anak diawali melalui media sosial X dan Telegram. Para pelaku membagi peran sesuai tugasnya masing-masing.

"Ada admin media sosial, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada muncikari. Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan-perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian yang dikenal istilah sekuter (selebritis kurang terkenal), warga negara asing dan lainnya,” kata Kombes Dani.

Alur dari kasus ini adalah adanya tawaran oleh admin di akun X untuk bergabung di grup Telegram. Mereka yang tertarik terlebih dulu harus membayar sejumlah uang, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

"Member grup Telegram (bernama) Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang," tutur Kombes Dani.

Nantinya, lanjut Dani, di grup tersebut muncul penawaran open BO dengan harga bervariasi, mulai dari Rp8 juta sampai Rp17 juta.

"Ada pula grup 'Hidden Gems' bagi member loyal," Dani menandasi.

 

Jumlah Perempuan yang Dijajakan di Bisnis Prostitusi Open BO Mencapai Ribuan Orang

Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)
Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual open BO yang melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan temuan penyidik, total perempuan yang dijajakan atau disebut sebagai 'talent' berjumlah hingga ribuan orang.

"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 orang, dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Kombes Dani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Terkait identitas para talent tersebut, Dani memastikan akan didalami lebih lanjut. Termasuk 19 orang yang tergolong anak di bawah umur. Sebab saat penangkapan, penyidik hanya mendapati empat orang yang tergolong anak dan satu orang wanita dewasa.

"Jadi penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban yang lainnya, karena mereka telah menjalani kegiatan ini selama tiga bulan," kata perwira menengah Polri ini.

Nilai Transaksi Mencapai Rp9 Miliar

Dani menjelaskan modus pelaku yang berjumlah empat orang tersebut menjajakannya via media sosial X dan Telegram. Berdasarkan temuan penyidik, nilai transaksi dihasilkan dalam kasus prostitusi ini mencapai Rp9 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening selama perjalanan 1 tahun," ujar Kombes Dani Kustoni.

Kombes Dani menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Mulai dari mobil operasional, ponsel, buku rekening, hingga kondom.

"Dua unit kendaraan roda empat, dua belas unit handphone, satu laptop, enam buku rekening, tiga belas kartu ATM, dan empat belas SIM card, dan tiga alat kontrasepsi," kata Dani.

Infografis Prostitusi Artis 3
Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya