Ormas Bisa Bantu Berperan Kampanyekan Pemberantasan Judi Online

Organisasi masyarakat bisa memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online.

oleh Tim News diperbarui 24 Jul 2024, 20:04 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 12:00 WIB
Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberantasan judi online jadi tugas negara, karena berkaitan dengan penegakan hukum. Bila negara dipandang tidak menjalankan perannya secara benar dalam pemberantasan judi online, maka masyarakat sebagai kekuatan civil society dapat mendesak dan menekan negara untuk memberantas judi online.

Pendapat tersebut disampaikan sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Abdi Rahmat. Menurut dia, sebenarnya peran masyarakat di area pengendalian sosial (social control) yang bersifat preventif. Pendekatannya bisa bersifat institusionalis.

"Artinya, memperkuat lembaga-lembaga sosial (social institusions) melalui penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan seperti melalui sosialisasi dan edukasi di dalam keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan dan, edukasi melalui media massa," kata Abdi.

Jika sifatnya ofensif, Abdi mengatakan, organisasi masyarakat bisa memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online.

"Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi), sampai jejaring/aliansi advokasi, dapat dilakukan oleh kalangan organisasi masyarakat," ujar Abdi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satgas

Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu juga ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK. Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong menyebut, pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Dampak-dampak yang dia maksud antara lain dari sisi sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya