Kominfo Bersama 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional Nyatakan Perang pada Judi Online

Kominfo bersama 11 asosiasi sistem pembayaran nasional, didukung OJK dan BI, menyatakan perang terhadap judi online. Terobosan kebijakan dan pembentukan satgas bersama diharapkan dapat memberantas judi online secara lebih efektif.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Agu 2024, 17:48 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 17:48 WIB
Deklarasi Kominfo, BI, OJK, dan 11 Asosiasi/Himpunan Sistem Pembayaran Nasional melawan judi online.
Deklarasi Kominfo, BI, OJK, dan 11 Asosiasi/Himpunan Sistem Pembayaran Nasional melawan judi online. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) bersama dengan 11 asosiasi/perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional menyatakan deklarasi anti judi online. Deklarasi ini turut didukung OJK dan BI.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, deklarasi ini merupakan salah satu terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online.

Terobosan lain yang dilakukan Kominfo adalah mewajibkan seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan SE (Sistem Elektronik) menandatangani pakta integritas anti judi online.

"Saya optimistis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi, dan aktivitas terkait dengan judi online (judol)," tutur Menkominfo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan Menkominfo, optimisme itu cukup mendasar, karena data PPATK menunjukkan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Kementerian/Lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil.

"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp 34,49 triliun," tutur Menkominfo.

Menurut Menkominfo, 11 asosiasi/perhimpunan yang melakukan deklarasi ini telah berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberatasan konten maupun muatan perjudian online.

"Sebagai langkah lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tutur Budi Arie Setiadi menutup pernyataanya.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan yang melakukan deklarasi terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selain itu, ada pula Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Tanda Tangan Pakta Integritas Anti Judi Online

<p>Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).</p>

Sebelumnya, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk segera menandatangani pakta integritas anti judi online

Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE Privat. Diharapkan, emua PSE dapat melengkapi dan melaksanakan pakta integritas judi online ini.

"PSE Privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami akan cabut tanda daftar PSE-nya," tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27/8/2024).

Menkominfo menuturkan, aturan ini merujuk pada PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektroniki Lingkup Privat.

PSE Terancam Kena Sanksi?

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dijelaskan, PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Tidak hanya itu, pasal 9 juga menyebutkan PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, serta bertanggung jawab.

"Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Menkominfo menutup pernyataannya. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Jangan Ikut Judi Online, Itu Penipuan

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie Setiadi berpesan agar masyarakat tak ikut-ikutan berjudi online. Sebab, judi online merupakan bentuk penipuan.

Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi sejalan dengan momentum Peringatan HUT RI ke-79 dan HUT ke-23 Kominfo.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kegiatan nonproduktif seperti judi online tidak mencerminkan semangat kepahlawanan. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk turut memberantas judi online.

"Kita memaknai 17 Agustus 2024 karena kemerdekaan kita adalah hasil jerih payah, doa, keringat, dan air mata pahlawan. Melalui momentum ini, saya serukan agar kita semua jangan ikut-ikutan judi online karena judi online adalah penipuan," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan Kominfo, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan, "Kita tidak boleh diam saja jika rakyat dimiskinkan. Negara tugasnya mensejahterahkan rakyat, judi online adalah perilaku rakyat ditipu dan dimiskinkan."

Untuk itulah, negara dalam hal ini Kominfo dan seluruh orang di dalamnya bertanggung jawab untuk membuat masyarakat lebih cerdas di era digitalisasi. Salah satu upayanya adalah dengan memerangi judi online di lingkungan Kominfo.

Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 karyawan Kominfo yang hobi main judi online.

Bahkan, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah menertibkan karyawan institusinya yang suka main judi online. "Jadi jangan main judi online, daripada judi online lebih baik jualan online," tutur Budi Arie.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya