MK: Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta

Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan kewajiban pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar berdasarkan UUD 1945.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Jul 2024, 07:40 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi anak sekolah, siswa
Ilustrasi anak sekolah, siswa. (Image by Nico Boersen from Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar atau sekolah gratis bagi seluruh warga negara. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dalam bidang pendidikan.

"Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu yang jelas, yaitu kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar," tegas Guntur dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), seperti dikutip dari akun YouTube MK, Rabu, (24/7/2024).

Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menanggung semua biaya pendidikan dasar, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercantum dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Dana untuk membiayai pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen. Namun, pemerintah juga diminta untuk menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

"Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi semua warga negara. Minimal, prioritaskan pendidikan dasar dari 20 persen anggaran pendidikan tersebut," ujar Guntur.

"Kita perlu mengetahui berapa kebutuhan anggaran untuk pendidikan dasar, tanpa melihat status negeri atau swasta. Berapa kebutuhannya?," sambungnya.

Apabila nantinya ada kelebihan dana setelah pendidikan dasar terpenuhi, barulah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi, termasuk sekolah kedinasan.

"Kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar harus ditegakkan, tanpa melihat status sekolah negeri atau swasta," tegas Guntur.

Dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas. Selain itu, MK juga akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang serupa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Disdik DKI Kaji Usulan Sekolah Swasta Gratis: Kami Usahakan Akhir Tahun Selesai

Ilustrasi siswa, pelajar, murid SMA, anak sekolah
Ilustrasi siswa, pelajar, murid SMA, anak sekolah. (Photo by Ed Us on Unsplash)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah mengkaji usulan anggota dewan terkait kebijakan sekolah gratis tak hanya bagi satuan pendidikan negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, usulan sekolah swasta gratis di Jakarta mempunyai peluang besar untuk diimplementasikan.

 "Kami masih dalam tahapan pengkajian. Kemungkinan ada harapan diimplementasikan di Pemprov DKI Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Kajian, lanjut Budi membahas ihwal detail keseluruhan kebijakan sekolah gratis. Menurut Budi, pengkajian dan perhitungannya harus dilakukan secara matang.

Budi berharap, kajian itu dapat segera dirampungkan pihaknya pada akhir 2024. Sehingga, penerapan kebijakan sekolah swasta gratis bisa terealisasi pada 2025.

"Kami usahakan akhir tahun selesai," kata Budi.


Revisi Perda

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda meminta agar Pemprov memprioritaskan Perda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Nantinya, ujar Oman aturan tentang sekolah gratis untuk negeri maupun swasta di Jakarta bisa dituangkan dalam Perda Pendidikan tersebut.

"Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas," dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Oman berharap program sekolah gratis akan mampu mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta di Jakarta.

Dengan begitu, ujar Oman mimpi anak-anak Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis bisa terwujud.

"Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. Maka harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta," jelas Oman.

Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

  

infografis hari pendidikan nasional
kurikulum tiap era pemerintahan (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya