Kejagung Periksa Jajaran Kepala Desa di Kasus Korupsi Duta Palma

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Agu 2024, 10:45 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 10:45 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

“Diperiksa untuk tersangka korporasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Para saksi yang diperiksa adalah RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat, SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan, dan JAW selaku Kepala Desa Kelesa.

Kemudian ZLK selaku Kepala Desa Siambul, MKS selaku Kepal Desa Rumbai, RDG selaku Petani, SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai, AAS selaku Wiraswasta.

Adapun mereka dimintai keterangan untuk tersangka korupsi dan TPPU yakni korporasi PT Palma Satu PT Siberida Subur PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara untuk PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.

"Bagus bagus karana Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merigakan perekonomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2/2023).


Menyalahi Aturan Izin Usaha Pertambangan

Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi adalah dengan telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur. Saat kasus terbongkar, Surya Darmadi dinyatakan buron dan saat ditangkap maka tuntutan diberikan adalah yang paling berat.

"Sekarang kita tuntut bukan hanya merugikan keuangan negara tapi perokonomian negara karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri," kesal Mahfud.

Mahfud memastikan, negara tidak akan pandang bulu untuk kejahatan korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan hak rakyat.

"Saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," Mahfud memungkasi.

 

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya