Langgar Aturan Keimigrasian, Tiga WN Jepang dan China Dideportasi dari Indonesia

Imigrasi Kotabumi melakukan tindak tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. Mereka adalah dua orang WN China dan Seorang WN Jepang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Agu 2024, 05:26 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 05:05 WIB
Imigrasi Kotabumi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. Mereka adalah dua orang WN China dan Seorang WN Jepang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Imigrasi Kotabumi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. Mereka adalah dua orang WN China dan Seorang WN Jepang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Imigrasi Kotabumi melakukan tindak tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. Mereka adalah dua orang warga China dan seorang warga Jepang.

"Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA ini merupakan guest star yang tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum, Kamis (8/8/2024).

Ketiga WNA tersebut terbukti mencari keuntungan dari visa turis atau visa kunjungan. Tapi mereka malah bekerja dan mendapat bayaran, karena tampil pada event Tubaba Art Festival tersebut.

"Mereka melanggar izin tinggal karena menjadi artis untuk manggung pertunjukan seni di Tuba Festival dan mendapat bayaran, sedangkan mereka menggunakan VOA, hanya untuk turis," jelas Tyas.

Padahal, seharusnya orang asing yang akan bekerja, sekalipun itu adalah seniman seperti DJ yang hanya manggung satu hari saja, harus menggunakan Kitas Kerja.

"Sama seperti DJ asing misalnya, biasa hadir walau cuma sehari karena menerima bayaran, harus menggunakan visa kerja," tegas Tyas.

Hal ini sebenarnya sudah disosialisasikan kepada penyelenggara acara sebelum gelaran berlangsung, oleh petugas Imigrasi. Namun tetap saja, karena terbukti melanggar, petugas Imigrasi Kotabumi langsung melakukan proses deportasi pada Rabu, 7 Agustus 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dengan ini, Tyas juga mengaku, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara," tegasnya.

 

Laporkan jika Ada Aktivitas Mencurigakan Warga Asing

Selain itu, Tyas juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar mereka.

"Peran aktif masyarakat isangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan," kata Tyas.

Dia juga berharap, dengan kegiatan Timpora dan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di 7 Kabupaten Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kotabumi, anggota Timpora dapat memberikan informasi terkait keberadaan dan Kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja masing masing.

Sehingga memudahkan Kantor Imigrasi Kotabumi untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila terdapat pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien.

"Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keutuhan dan keamanan negara," ujar Tyas.

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya