Helena Lim Bakal Disidang Rabu 21 Agustus 2024

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 dengan tersangka Helena Lim akan disidang pada Rabu 21 Agustus 2024.

oleh Tim News diperbarui 19 Agu 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 17:15 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 dengan tersangka Helena Lim akan disidang pada Rabu 21 Agustus 2024.

Kabar itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar bahwa sidang Helena bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Harli saat dikonfirmasi Senin (19/8/2024).

Harli mengatakan jika Helena Lim nantinya akan menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara untuk terdakwa lainnya, masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Iya baru Helena yang ada penetapannya," ucap dia.

Sebelumnya, kasus korupsi timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis memasuki episode baru setelah Kejaksaan Agung alias Kejagung RI mengabarkan berkas dakwaan calon pesakitan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengabarkan pelimpahan berkas dakwaan suami Sandra Dewi dilakukan pada 5 Agustus 2024.

“Hari ini pelimpahan (berkas) dakwaan Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Febrie Adriansyah menjelaskan kepada awak media di Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Pelimpahan berkas dakwaan adalah sinyal sidang perdana Harvey Moeis digelar dalam waktu dekat. Lantas, bagaimana nasib berkas dakwaan Helena Lim yang juga jadi tersangka kasus korupsi timah?

Berkas Dakwaan Helena Lim

Febrie Adriansyah menjelaskan, berkas dakwaan tersangka Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK akan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.

“(Berkas dakwaan) Helena Lim dalam waktu dekat (selesai), mudah-mudahan minggu ini juga,” katanya, Selasa (6/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, membeberkan daftar lengkap barang bukti dari properti hingga mobil mewah Harvey Moeis yang telah disita.

“Untuk tersangka HM yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di wilayah Jakarta Barat, dan 2 unit berada di Tangerang,” urainya.

Akan Usut Tuntas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya terus membuka peluang dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti tentang keterlibatannya dalam perkara ini. Siapa saja yang memenuhi hal di atas tentu dapat ditetapkan sebagai Tersangka," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/4/2024).

Di sisi lain, dengan banyaknya barang bukti yang disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim, Harli memberi sinyal ada kemungkinan upaya dimiskinkan. Dalam hal ini upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Dalam rangka pembuktian perkara yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, dan tentu upaya pengembalian kerugian keuangan negara," ungkap dia.

Selain itu, Harli mengungkapkan, pihak Kejagung tak menutup kemungkinan kasus korupsi komoditi timah ini membuka peluang kejahatan korporasinya jika ditemukan sejumlah unsur bukti dari proses penyidikan.

"Jika memang ada bukti-bukti yang kuat keterlibatan korporasi, tentu bisa dijerat sebagai pelaku," tutur dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya