Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah dibui selama 8 tahun 6 bulan. Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu mendapat total remisi 58 bulan 30 hari.

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 20 Agu 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 10:42 WIB
Banner Infografis Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Sumber: Liputan6 SCTV)
Banner Infografis Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Sumber: Liputan6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara kebebasan. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat setelah dibui selama 8 tahun 6 bulan.

Jessica Wongso dianggap berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total remisi 58 bulan 30 hari. Namun, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Tepat pada pukul 09.36 WIB, Minggu 18 Agustus 2024, terpidana perkara pembunuhan Mirna Salihin atau populer disebut kasus kopi sianida itu tersenyum lebar saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica mengaku sudah ikhlas meskipun harus mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun lebih meski dia yakin tak membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. "Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali."

Jessica mengaku sempat merasa sedih, karena dianggap membunuh Mirna Salihin. "Pada awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya. Tapi, berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya."

Di sisi lain, Jessica mengaku ingin bisa kembali menjalani kehidupannya seperti dulu. Meskipun, dia belum bisa memikirkan lebih jauh apa saja yang akan dilakukannya selama menghirup udara bebas.

Adapun pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada Mahkamah Agung. Pengajuan PK untuk memberikan bukti baru terkait putusan terhadap kliennya yang dinilai tidak berlandaskan pada fakta.

"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto Hasibuan di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024.

Bagaimana kronologi perkara pembunuhan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida hingga Jessica Wongso bebas bersyarat? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Infografis Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya