Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Akan Dilanjutkan DPR Periode Berikutnya

Namun Wihadi belum menjelaskan alasan mengapa pembahasan RUU TNI-Polri tersebut dibatalkan. Dia hanya menyebut, tidak ada pembahasan RUU tersebut dalam rapat DPR periode ini.

oleh Tim News diperbarui 26 Agu 2024, 11:31 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 11:30 WIB
FOTO: Hut ke-76 TNI, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Langit Jakarta
Helikopter TNI AU mengibarkan bendera Merah Putih raksasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Bendera yang dikibarkan berukuran 30 x 20 meter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menunda atau membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Nantinya, pembahasan RUU tersebut bakal dilanjutkan oleh DPR pada periode berikutnya.

"Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya, tetapi ini melihat urgensinya nanti," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Namun Wihadi belum menjelaskan alasan mengapa pembahasan RUU TNI-Polri tersebut dibatalkan. Dia hanya menyebut, tidak ada pembahasan RUU tersebut dalam rapat DPR periode ini.

"Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," sebutnya.

Meski demikian, Wihadi masih melihat urgensi pembahasan RUU tersebut untuk dibahas DPR periode berikutnya. "Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan," tukasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Lempar Isu RUU TNI-Polri ke DPR

Presiden Joko Widodo Buka Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Presiden Jokowi enggan menanggapi isu terkait revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dijumpai di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024), Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan hal itu ke parlemen dan menteri terkait.

"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menko Polhukam," jawab Joko Widodo.

Sebelumnya (8/7/2024), Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU Polri merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).   


Menuai Kritik Publik

HUT Ke-73 Bhayangkara
Sejumlah personel polisi berbaris saat berlangsungnya upacara peringatan HUT Ke-73 Bhayangkara di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara yang dihadiri sebanyak 4.000 personel Polri dan 7 resimen TNI tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.

Setara Institute menilai revisi UU TNI ini semakin jauh dari niatan terhadap cita-cita reformasi. Mereka menyoroti Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

"Usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," demikian seperti dikutip dari keterangan Setara Institute, Senin (15/7/2024).

Disebut, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

"Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara," sebutnya.

 


Soroti Penempatan TNI di Jabatan Sipil

Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Anggota Polri dan prajurit TNI mengikuti apel bersama terkait operasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Apel dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (merdeka.com/Imam Buhori)

Selain itu, penambahan ketentuan dalam pasal 47 ayat 2, jelas meruntuhkan pembatasan jabatan pada kementerian/lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.

"Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI. Dalam NA disebutkan bahwa penempatan TNI pada K/L dalam praktiknya tidak sebatas yang tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya," demikian.

Disadari, meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.

"Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum," jelasnya. 

Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri
Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya