Alasan BRIN Batasi Pelamar CASN Maksimal Usia 40 Tahun

BRIN telah memberi kesempatan bagi para peneliti yang berusia di atas 40 tahun, yakni melalui skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilakukan pada 2022 lalu.

oleh Tim News diperbarui 27 Agu 2024, 10:36 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 10:36 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kepala BRIN) Laksana Tri Handoko (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kepala BRIN) Laksana Tri Handoko (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membeberkan alasan batasan usia maksimal pelamar mencapai 40 tahun dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lembaga riset milik negara tersebut.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pasalnya, selain menetapkan batasan usia maksimal pelamar, BRIN juga menetapkan batasan tingkat kualifikasi pendidikan setara doktoral atau S-3 dalam persyaratannya tersebut.  
 
"Kalau mengikuti regulasi yang ada dari Peraturan Pemerintah itu, bahkan maksimal untuk ASN 35 tahun begitu. Saya ingat betul karena saya mengusulkan pada saat itu di 2019, bahwa untuk beberapa jabatan fungsional tertentu dengan kualifikasi S-3 itu boleh sampai (usia) 40 tahun ya, salah satunya itu adalah peneliti dan perekayasa," kata Handoko dalam siaran di kanal YouTube resmi BRIN yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (27/8/2024).   
 
Pembatasan usia tersebut, kata Handoko, dimaksudkan agar para peneliti muda bisa lebih terfasilitasi dalam melakukan riset, sehingga bisa lebih mengembangkan minatnya setelah bergabung dengan BRIN.
 
"Kalau dia sudah matang, itu dia didorong untuk diredistribusi ke kampus-kampus, sehingga kampus-kampus akan dapat menerima orang-orang yang memang sudah memiliki jejaring kuat, jadi sudah bisa melakukan riset meskipun dia tidak punya alat di kampus itu," lanjutnya.  
 
Handoko juga mengungkapkan pihaknya telah memberi kesempatan bagi para peneliti yang berusia di atas 40 tahun, yakni melalui skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilakukan pada 2022 lalu.
 
"Jadi PPPK sudah banyak yang masuk kan, baik termasuk dari diaspora ya, itu bahkan bisa sampai (usia) 63 tahun begitu sampai dua tahun sebelum masa usia pensiun ya," lanjutnya.
 
 

Ajukan Formasi PPPK

Pelamar seleksi CASN atau CPNS 2023 yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan administrasi akan melanjutkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS mulai 09 November 2023. Dok BKN
Pelamar seleksi CASN atau CPNS 2023 yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan administrasi akan melanjutkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS mulai 09 November 2023. Dok BKN
 
Pada tahun ini, ungkap Handoko, pihaknya juga telah mengajukan formasi PPPK untuk jabatan peneliti. Namun, sayangnya pengajuan tersebut belum disetujui oleh pemangku kepentingan teknis terkait.
 
"Ada kemungkinan ya, akan ada formasi tambahan untuk PPPK yang Ahli Utama, jadi yang sudah selevel profesor bahkan ya," jelasnya.
 
Untuk diketahui, seleksi pengadaan CASN guna mengisi posisi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda di lingkungan BRIN telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024 ini, dengan menawarkan 500 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
 
 

Akses Pendaftaran CASN BRIN

 
Tersedia 263 formasi untuk kebutuhan umum, 75 formasi untuk lulusan terbaik, 10 formasi untuk penyandang disabilitas, 125 formasi untuk diaspora, 2 formasi untuk putra dan putri Papua, serta 25 formasi untuk putra dan putri Kalimantan.
 
Tautan pendaftaran CASN di BRIN untuk tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, serta hasil seleksi CASN dapat dilihat di https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman/.
Infografis Journal
Infografis Journal Dunia Kepanasan, Akibat Perubahan Iklim Ekstrem?. (Liputan6.com/Tri Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya