Jokowi Minta Polisi Segera Bebaskan Pendemo Kawal Putusan MK

Jokowi mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan penyampaian aspirasi dan pendapat. Namun, dia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Agu 2024, 19:42 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 19:37 WIB
Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa dan Masyarakat Surabaya Kecam Sikap DPR
Aksi unjuk rasa ini dijaga ketat personel kepolisian. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta polisi segera membebaskan pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.

"Ini kemarin, ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan penyampaian aspirasi dan pendapat. Namun, Jokowi menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," tuturnya.

"Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," sambung Jokowi.

Sebelumnya, aksi demontrasi penolakan Revisi UU Pilkada berlangsung ricuh di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Sebagian massa aksi berhasil merangsek masuk ke kawasan gedung parlemen.

 

Pagar DPR Jebol

Jebol Pagar DPR RI, Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Berujung Ricuh
Aksi unjuk rasa dipicu sikap DPR RI yang mencoba merevisi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal itu berawal dari teriakan sejumlah orator yang membakar semangat pengunjuk rasa dari atas komando. Dia berteriak-teriak revolusi sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

"Revolusi, revolusi," teriak massa.

Teriakan itu memantik perasaan pengunjuk rasa. Mereka lantas mengaitkan tali tambang ke beberapa pagar.

Sebagian di antaranya naik ke atas pagar dan melompat memasuki kawasan gedung DPR/MPR. Melihat aksi massa masuk, polisi langsung mengejar pengunjuk rasa. Satu-persatu dari mereka ditangkap dan dibawa menjauh dari pengunjuk rasa.

Sementara itu dari balik pagar gedung, massa mencoba melakukan perlawanan agar rekan-rekannya tidak diciduk. Bahkan, botol-botol air mineral, batu hingga kayu melayang ke arah anggota yang berjaga.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya