Soal PK Mardani Maming, Pakar Hukum: Kalau Tak Ada Novum Layak Ditolak

PK harus mempunyai novum (bukti baru). Maka dari itu, jika dalilnya lemah selayaknya harus tidak diterima oleh MA.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Agu 2024, 20:58 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2024, 20:00 WIB
KPK Tahan Mardani H Maming
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi oranye) bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf angkat suara soal langkah peninjauan kembali (PK) diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming. Diketahui, Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Menurut Hudi, PK harus mempunyai novum (bukti baru). Maka dari itu, jika dalilnya lemah selayaknya harus tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi sudah kalah (tiga nol) artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami Judex facti dan Judex yuris yang mendukung putusan,” kata Hudi saat dimintai tanggapan, seperti dikutip Kamis (29/8/2024).

Maka dari itu, Hudi menyarankan agar Majelis Hakim bisa menolak PK Mardani. Dia berharap, independensi hakim tidak diintervensi oleh siapapun.

“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cari Peluang

Hudi menuturkan, kerap kali peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk "membebaskan" diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama di sanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” Hudi menandasi.


Jaksa KPK Minta MA Tolak PK Maming

Senada dengan pernyataan pakar hukum, Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang Mardani Maming.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik dalam kesempatan terpisah.

Sebagai informasi, dalil dimohonkan salam PK isalah satunya adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya