Mengaku Dokter, Pria di Tangerang Diduga Lecehkan Pasien Wanita di Tangerang

Diduga lakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita, seorang oknum dokter berinisial N (49) di Tangerang, ditangkap Polisi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Sep 2024, 05:05 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 05:05 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Diduga lakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita, seorang oknum dokter berinisial N (49) di Tangerang, ditangkap Polisi.

Korban yang merupakan berinisial AA (19) mengaku menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

"Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H, awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (3/9/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dwi menuturkan, tersangka N yang mengaku dokter ternyata seorang perawat atau tenaga kesehatan. 

"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," katanya.

Dwi pun mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli profesi, disebut kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi oleh seseorang yang sejenis.

"Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban," jelas dia.

 

Tak Boleh Berpraktek

Lebih lanjut, Dwi juga mengungkapkan, bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.

"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," katanya.

Adapun, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya