Liputan6.com, Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menanggapi pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming ke Mahkamah Agung (MA).
Haryono Umar mengingatkan, Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata dia, tindakan korupsi yang dilakukan sangat merugikan rakyat.
Baca Juga
“Nggak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono.
Advertisement
Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani Maming.
“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya. Kan enggak ada novum baru,” ungkap Haryono.
Ajukan PK
Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.
PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement