Pemprov DKI Minta Polisi Terapkan ETLE di Jalur Khusus TransJakarta

Pemprov DKI Jakarta meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) guna menindak pelanggaran yang terjadi di jalur TransJakarta.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 13 Sep 2024, 08:55 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2024, 08:55 WIB
20160418-Aturan Ketat,Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Busway
Sejumlah kendaraan bermotor nekat menerobos jalur Busway dikawasan Mampang, Jakarta, Senin (18/4/2016). Para penerobos memanfaatkan jalur busway agar terhindar dari macet. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk menindak pelanggaran di jalur TransJakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam acara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.

"Sehingga nanti tidak heran di beberapa kejadian banyak masyarakat yang kaget saat memperpanjang pajak (kendaraan) banyak tagihan atau denda," kata Syafrin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

Hal ini, lanjut Syafrin, bisa menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

Dia menuturkan pengawasan terhadap jalur Transjakyarta sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Namun saat ini, sterilisasi diserahkan pada pengelola TransJakarta yang bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Ke depan, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut sehingga sterilisasi untuk busway bisa lebih kami optimalkan. Dinas Perhubungan terus melakukan upaya di antaranya memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, larangan masuk dan lainnya," kata Syafrin.

 

Pelanggaran Lalu Lintas di Jalur TransJakarta

Kamera Tilang Elektronik di Busway
Kamera pengawas terpasang di area halte bus transjakarta di kawasan Buncit Raya, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Lewat kamera CCTV tersebut, Kepolisian Lalu Lintas dapat mendeteksi aktivitas pengemudi yang melanggar aturan di ruas jalur bus Transjakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pelanggaran kendaraan terhadap jalur TransJakarta telah beberapa kali terjadi. Pada Juni lalu, misalnya, sekitar 40 kendaraan diketahui melintas di koridor 5 TransJakarta.

Para pengendara kendaraan mobil yang melintas di langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polisi Militer (POM) TNI.

Pelanggaran juga ditemukan pada April lalu. Petugas gabungan dari TNI dan Polri mendapati pelanggar melakukan razia kendaraan di Jalur TransJakarta yang berada di Jalan Jatinegara Barat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Seorang pengemudi mobil yang terkena tilang mengaku nekat melintasi jalur TransJakarta karena tengah terburu-buru untuk bekerja. Adapun sterilisasi jalur dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban berlalu lintas, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan TransJakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya