Polisi Periksa Nikita Mirzani Hari Ini Terkait Kasus Aborsi Anaknya, Lolly

Pihak kepolisian akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap Vadel Badjideh alias VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

oleh Aries Setiawan diperbarui 17 Sep 2024, 03:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 03:15 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap Vadel Badjideh alias VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi dilansir Antara, Senin (16/9/2024).

Nurma mengatakan terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, Lolly.

Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kliennya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. "Iya di Polres Jakarta Selatan," ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.

"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujar Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang melibatkan mantan pacar anaknya Lolly, Vadel Badjideh.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Vadel Badjideh alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tidak hanya itu, Vadel juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa ini terjadi sejak Januari 2024 hingga sekarang.

Vadel Badjideh bakal dibidik dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77 A juncto 45 A dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Nikita Mirzani Polisikan Mantan Pacar Anaknya, Vadel Badjideh

Lolly dan Vadel Badjideh
Anak Nikita Mirzani, Lolly bersama Vadel Badjideh. (Foto: Dok. Instagram @lauradumpie)

Artis Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar anaknya Lolly, Vadel Badjideh. Laporan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

"Betul (Nikita Mirzani melaporkan), anaknya jadi korban teman dekatnya anaknya itu loh VA (Vadel Badjideh)," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyerahkan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi Lolly. "Foto si anaknya (Lolly) jadi barang bukti," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel Badjideh)," ucap dia.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya