Rumah Dinas DPR Hilang, Tunjangan Perumahan Datang

Besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

oleh Muhammad Ali diperbarui 04 Okt 2024, 06:17 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 06:12 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Para wakil rakyat periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan.

Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar, anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua. Dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran.

 "Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible," kata Indra, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Indra menyebut besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan. Mengingat, harga sewa rumah di Senayan, Jakarta sangat fluktuatif.

"Besarannya masih di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif," ujar dia.

Perihal nasib RJA, Indra mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg," imbuh Indra.

Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota."

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Ketentuan ini berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Harga Sewa Rumah Kawasan Jakarta Pusat

Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran. Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti peniadaan rumah jabatan anggota (RJA) mulai periode 2024-2029.

"Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami masih terus men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran," ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Hingga saat ini, pihak DPR masih mengkaji anggaran yang tepat untuk tunjangan perumahan. Indra menjelaskan bahwa harga sewa rumah dengan tiga kamar di wilayah tersebut masih sangat fluktuatif.

"Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif. Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan," katanya.

Indra menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini akan diambil berdasarkan rata-rata harga sewa rumah yang dianggap wajar di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.

"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim. Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa," lanjutnya.

 

Tunjangan Tiap Bulan

Gedung DPR RI (Liputan6.com/Faizal Fanani)Tunjangan perumahan akan diberikan setiap bulan dan masuk dalam komponen gaji anggota DPR. "Iya, iya (diberikan setiap bulan)," imbuh Indra.

Meski anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilantik sejak 1 Oktober 2024, pembahasan mengenai besaran tunjangan ini belum dimulai. Indra menjelaskan bahwa pembahasan baru akan dilakukan setelah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Ini kan pimpinannya baru terbentuk, belum bicara sampai administratif betul. Nanti kalau berkaitan dengan itu, setelah terbentuk BURT, barulah nanti akan dilaporkan dalam Bamus apa yang menjadi kewajiban, apa yang menjadi hak," pungkas Indra.

 

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya