Polda Metro Jaya Akan Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata 11 Oktober 2024

Menurut Ade, surat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini. Adapun penyelidikan yang kini dilakukan adalah dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa, yang diduga sebagai tindak pidana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Okt 2024, 18:17 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 18:17 WIB
Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sedang berperkara di lembaga antirasuah.

“Adapun agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alexander Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Menurut Ade, surat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini. Adapun penyelidikan yang kini dilakukan adalah dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa, yang diduga sebagai tindak pidana.

“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelas dia.

Dia pun memastikan, penanganan perkara yang saat ini dilakukan penyidik akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sejauh ini, sudah ada sebanyak 23 orang yang dimintai keterangan atau pun klarifikasi.

“Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI, dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana,” ungkapnya.

“Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya,” Ade menandaskan.

 

Diadukan ke Dewas

KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Alexander Marwata diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum karena pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang saat itu sedang memamerkan hartanya di media sosial.

Selain dilaporkan ke Dewas, kasus tersebut juga dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alexander diterima sejak 23 Maret 2024.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/8/2024).

 

Masuk Tahap Penyidikan

Ade menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga kini, total 17 saksi telah dimintai keterangan.

"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Ade.

Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya