Liputan6.com, Jakarta - Dokter yang diduga mengaborsi anak dari Nikita Mirzani, Lolly kini Ikut terkena imbasnya. Polisi kini telah melayangkan panggilan terhadap dokter tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia membenarkan, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada dokter tersebut.
Baca Juga
"Ya jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, kita lagi memanggil untuk dokter yang melakukan aborsi," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Advertisement
Nurma mengatakan, dokter tersebut diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini. Namun, Nurma masih belum bicara gamblang terkait hal ini, termasuk soal identitas dari dokter tersebut
"Ya itu nanti masih di penyidik. Yang jelas kita sudah melayangkan kepada dokter yang melakukan aborsi kepada LM. Diduga ya diduga," ujar dia.
"Jadwal ada di penyidik. Minggu ini," ucap dia.
Koordinasi dengan RSCM
Di sisi lain, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mencari bukti-bukti lain, termasuk keterangan-keterangan dari pihak terkait mengenai aborsi.
Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Advertisement
Dugaan Aborsi
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.