Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim

Qohar mengaku belum dapat menyimpulkan lebih jauh perihal dana suap yang digunakan Ronald Tannur, apakah dari keluarga atau pun ayahnya yang merupakan anggota DPR RI Edward Tannur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2024, 10:04 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2024, 10:04 WIB
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri sumber dana yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga merencanakan hal serupa kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita progres lebih lanjut. Yang bersangkutan lagi diperiksa di bawah untuk case yang kedua,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2024) malam.

Qohar mengaku belum dapat menyimpulkan lebih jauh perihal dana suap yang digunakan Ronald Tannur, apakah dari keluarga atau pun ayahnya yang merupakan anggota DPR RI Edward Tannur.

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, berdasarkan alat bukti yang ada saya ulangi sekali lagi, baik percakapan elektronik maupun uang yang didapat, yang diserahkan, itu berasal dari LR,” jelas dia.

Yang pasti, lanjutnya, penyidik masih mendalami keterangan Lisa Rahmat dalam pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui asal uang yang digunakan untuk suap perkara Ronald Tannur.

“Kemudian apakah ini dikembangan terhadap orang-orang yang diduga bekerja dalam hal pengurusan perkara ini juga, kami lihat nanti dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, alat bukti berikutnya,” Qohar menandaskan.

 

Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Kasasi Ronald Tannur

Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Sebelumnya Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya upaya suap untuk pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA). Hal itu dimaksudkan agar hakim tidak menganulir putusan bebas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan vonis serupa.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya penyidik melakukan pengembangan usai menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.

“Dan pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIT, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, yaitu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Dia menyebut, mantan petinggi MA Zarof Ricar (ZR) diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi, yakni melakukan permufakatan jahat bersama dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur, untuk melakukan suap terhadap hakim MA tingkat kasasi.

“Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut, yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi, dan kemarin sudah divonis ya. Di mana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri dan kemudian melakukan kasasi, yang kemarin kita sudah dengar bersama,” jelas dia.

Awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar mengkondisikan hakim agung tingkat kasasi di MA untuk tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah.

“Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” katanya.

Antar Uang Rp5 Miliar

Kemudian pada Oktober 2024, Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar bahwa dirinya akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan mereka.

“Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi, yang menangani kasasi Ronal Tannur,” ungkap dia.

Qohar menyebut, Zarof Ricar sempat menolak uang Rp 5 miliar tersebut lantaran jumlahnya terlalu banyak. Demi efisiensi, dia menyarankan Lisa Rahmat untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR dalam bentuk uang asing yang jumlahnya seperti yang saya katakan tadi, yaitu Rp 5 miliar, ini kalau dikonversi menjadi mata uang rupiah,” ujarnya.

Uang Disimpan di Brankas

Zarof Ricar pun menyimpan uang suap yang diterima dari Lisa Rahmat ke dalam brankas yang ada di ruang kerja rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta.

“Ternyata uang itu masih diamplop (saat penggeledahan), masih di rumah si ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa, untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” Qohar menandaskan.

  

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya