Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggeledah rumah mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik terkejut menemukan berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai mendekati Rp1 triliun.
Baca Juga
“Menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA, dalam bentuk uang ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Advertisement
“Yang seluruhnya jika dikonfersi dalam bentuk rupiah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.
Barang bukti tersebut disita dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta.
Urus Perkara dari 2012
Menurut pengakuan tersangka, uang dan emas yang ditemukan merupakan hasil dari pengurusan perkara selama ia aktif di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
“Penyidik enggak menyangka ini ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dia hasil pengurusan perkara,” jelas dia.
Secara rinci, hasil sitaan dari rumah Zarof Ricar antara lain SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; Rp 5.725.075.000, serta 51 kilogram emas batangan.
“Untuk TPPU belum, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Qohar.
Tangkap 3 Hakim
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.
Salah satu gepokan pecahan 100 dolar Amerika Serikat atau USD yang diamankan, telah disertakan keterangan untuk langkah hukum Kasasi. Terkait hal tersebut, Kejagung menegaskan seluruh barang bukti akan didalami penyidik.
"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.
Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Advertisement
Bukti-Bukti Ditemukan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Qohar membeberkan setidaknya ada enam lokasi penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
"Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak 454.700.000, Dollar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," ujar Qohar.
Kedua, lanjut Qohar di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga, ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar jumlahnya mencapai Rp2.126.000.000.
"Di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," ucap Qohar.
"Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan handphone milik LR," sambung dia.
Lokasi Lainnya
Ketiga, kata Qohar dilakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh ED yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Ketika itu, turut ditemukan juga uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dollar di Singapura 32.000 dollar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," ujar dia.
Keempat, Qohar mengungkapkan penggeledahan di rumah ED berlokasi di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Saat itu, didapati uang tunai berupa dollar Amerika dan dollar Singapura.
"Ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," ucap dia.
Kelima, Qohar menyampaikan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kali itu, ditemukan uang tunai pecahan rupiah dollar Amerika, Singapur dan mata uang yen.
"Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik," ucap dia.
Terakhir, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Penyidik turut menemukan sejumlah mata uang asing.
"Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dollar Amerika 2.000, uang dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik," ucap dia.
Advertisement