Ini Tampang Lansia Pelaku Penculikan-Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Jaksel

IJ, pelaku penculikan dan penyekapan bocah di Pospol Pejaten Jaksel terlihat pada bagian mata kanannya ditutupi lakban putih.

oleh Tim News diperbarui 29 Okt 2024, 14:35 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan seorang pria inisial IJ (54) yang merupakan pelaku penculikan hingga penyekapan  seorang bocah inisial ZP (5) di sebuah Pos Polisi daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2024. Pelaku bahkan sempat mengalungi sebilah pisau di leher korban.

IJ yang diamankan di Polres Jakarta Selatan terlihat pada bagian mata sebelah kanan ditutupi lakban putih. Kaos putih lusuh yang dikenakannya, terlihat ada beberapa bercak bekas darah yang pada bagian leher di sisi perut pelaku.

Sambil didampingi oleh dua penyidik Polres Jakarta Selatan, terlihat juga ada sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku saat menyandera lengkap dengan baju milik bocah perempuan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu 27 Oktober 2024. Selama diculik, korban mengalami perlakuan berupa pencabulan sebelum terjadi penyekapan. Bahkan ZP sempat menerima kekerasan fisik.

"Saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium diraba oleh pelaku, dan korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam/dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau," Ade membeberkan.

Akibatnya, bocah perempuan tersebut menerima luka di bagian leher, jempol tangan kiri, dagu karena sayatan pisau. Lalu ada juga luka memar di dekat mata dan hidung.

 

Korban Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Pospol Pejaten
Pelaku penculikan dan penyekapan bocah di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan. (Tim News).

"Selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemulihan dan pendampingan dengan lembaga pemerhati anak dan UPT PPPA," pungkas Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perlindungan dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya