Zarof Ricar Diduga Ikut Rombongan Petinggi MA ke Madura, Mahkamah Agung Buka Suara

Zarof Ricar diduga mengikuti rombongan petinggi MA setelah statusnya pensiun.

oleh Tim News diperbarui 29 Okt 2024, 18:52 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 13:49 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dikabarkan mengikuti rombongan petinggi MA untuk melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada tanggal 27-28 September 2024. Zarof Ricar merupakan pajabat MA yang pensiun pada 2022 lalu.

Dalam surat yang beredar, nama Zarof Ricar ada dalam daftar pimpinan dan pejabat MA yang berkunjung ke Madura. Surat itu ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua MA. Kini, Sunarto menjabat Ketua MA.

Surat itu diterbitkan pada 17 September 2024. Artinya, Zarof Ricar mengikuti rombongan petinggi MA setelah statusnya pensiun.

Dalam surat dijelaskan, pimpinan dan pejabat MA berkunjung ke Keraton Sumenep. Surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024 itu ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep.

"Dengan hormat bersama ini menginformasikan bahwa beberapa pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung pada tanggal 27 dan 28 September 2024 melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura," bunyi surat tersebut.

MA Buka Suara

Juru Bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto buka suara terkait surat tersebut. Dia mengatakan, surat itu bukan surat resmi MA.

"Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," jelas Hakim Yanto, Senin, (28/10).

Hakim Yanto juga menampik kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," ucap dia.

Makelar Kasus 10 Tahun

Kejagung mengungkapkan, Zarof Ricar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, menjadi makelar pengurusan perkara di MA selama 10 tahun. Zarof merupakan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung.

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tersangka LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Zarof untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Dalam pemeriksaan, kata Qohar, Zarof mengaku uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh Zarof karena sudah memasuki masa purnatugas.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh Zarof, Qohar menyebut bahwa Zarof mengaku tidak ingat.

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.

Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya