Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Digelar Secara Nasional, Ini Hasilnya

Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional.

oleh Fachri pada 31 Okt 2024, 22:00 WIB
Diperbarui 31 Okt 2024, 22:00 WIB
Uji Coba SIM.
Pelaksanaan uji coba SIM. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional.

Dalam uji coba tersebut, pemohon SIM A, SIM B, maupun SIM C wajib melampirkan kepesertaan JKN aktif. Ketentuan tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan, uji coba se-Indonesia yang dimulai 1 November 2024 sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meski masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," jelasnya.

"Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan menjadi beban atau mempersulit," imbuh David.

Ia juga mengungkapkan, selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.

"Namun begitu, selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan," ungkap David.

Tetap Bisa Ajukan Permohonan SIM

Peresmian layanan perpanjangan SIM secara Drive Thru Satlantas Polresta Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).
Peresmian layanan perpanjangan SIM secara Drive Thru Satlantas Polresta Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).

David mengungkapkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

"Bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan," ungkapnya.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," jelas David.

Ia pun menegaskan, BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.

"Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tegas David.

"Ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi," imbuhnya.

David pun menyebut, ke depan, pihaknya akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.

"Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," sebutnya.

Pendampingan Secara Berkala

Selama uji coba implementasi secara nasional, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di  masing-masing wilayah.

"Dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan," ujar David.

Sebagai informasi, syarat kepesertaan JKN aktif untuk mendapatkan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peratura tersebut sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayan karena dijamin oleh BPJS Kesehatan.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya