KPK Cegah Sahbirin Noor ke Luar Negeri, Pastikan Tak Akan Jadi Harun Masiku Jilid 2

KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 07 Nov 2024, 20:05 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 20:05 WIB
Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor/Dok. Pemprov Kalsel
Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin tidak akan sulit. KPK mengklaim telah belajar dari kejadian kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

"Belajar dong (dari kasus Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Asep memastikan Paman Birin masih berada di wilayah Indonesia. Data keimigrasian menunjukkan belum ada upaya Sahbirin melintasi perbatasan Indonesia.

KPK bahkan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah atau larangan bepergian terhadap Paman Birin ke luar negeri.

Larangan bepergian tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

 

Identitas Tersangka Lain

Hasil OTT, KPK Tahan Enam Orang dan Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
Keenam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Sohlan, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

 

Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola hingga Gedung Samsat

Hasil OTT, KPK Tahan Enam Orang dan Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan uang yang disita tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya