Modus Kerjasama Proyek di Walkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Rekan Bisnisnya Rp5,8 Miliar

Dia baru saja keluar dari penjara pada tahun 2019. Dia kembali tertangkap oleh Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Nov 2024, 19:28 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 19:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Keluar-masuk bui tak bikin jera wanita asal Jaktim. Dia kembali melakukan aksi tipu-tipu. Bahkan, angka kerugian korban kali ini sangat fantastis. Salah satu korban ada yang merugi hingga Rp5,8 miliar.

Sosok penipu itu adalah FD (49). Dia baru saja keluar dari penjara pada tahun 2019. Dia kembali tertangkap oleh Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dalam kasus yang diungkap kerugian korban mencapai Rp5,8 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Ade Ary menerangkan modus tersangka. FD mengajak para korban untuk melakukan kerjasama pengadaan proyek di Wali Kota Jakarta Timur.

Dia menyebut, proyek itu diantaranya pengadaan life jacket, perahu rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300 unit, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban terkait kebutuhan anggaran, seolah-olah benar RAB tersebut akan digunakan tersangka soal pengadaan proyek," kata dia kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Ade Ary menerangkan, faktanya tersangka tak pernah memenangkan tender tersebut. Hal itu diketahui dari kesaksian pemenang tender sesungguhnya.

"Dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," ucap dia.

Diamankan

Kini, tersangka sudah diamankan. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Adapun, ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.

Kepada polisi, FD mengakui uang dari para korban digunakan untuk membayar utang pribadi.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka," ujar dia.

Laporan

Terkait kejadian ini, Ade Ary mengimbau kepada korban lain untuk membuat laporan polisi. Sejauh ini, ada lima laporan polisi yang diterima Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Madya Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya