Lantik 10 Anggota Baru, Peradi Terbuka untuk Advokat di Luar Organisasi

Mereka diangkat sebagai advokat Peradi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan menyatakan bersedia menaati anggaran dasar, peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 08:51 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 12:49 WIB
‎Sebanyak 10 orang advokat dari berbagai organisasi advokat bergabung dengan Peradi setelah menyatakan kesediannya mematuhi seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku (Istimewa)
‎Sebanyak 10 orang advokat dari berbagai organisasi advokat bergabung dengan Peradi setelah menyatakan kesediannya mematuhi seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 orang advokat dari berbagai organisasi advokat bergabung dengan Peradi setelah menyatakan kesediannya mematuhi seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.‎

“Saya mengangkat saudara-saudari sebagai advokat,” kata R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).

Mereka diangkat sebagai advokat Peradi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan menyatakan bersedia menaati anggaran dasar, peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Atas nama Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, Dwiyanto dalam acara yang juga dihadiri Waketum Bun Yani, S.H., M.H., dan Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler, R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA., menyampaikan selamat kepada 10 advokat yang baru bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar Peradi.

Lebih lanjut Dwiyanto menyampaikan, sesuai pesan Prof. Otto Hasibuan, pihaknya tetap mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi semua ketentuan di atas.

‎“Ini agar bisa fokus pada tujuan pada Pasal 28 Undang-Undang Advokat, yaitu meningkatkan kualitas advokat,” tandasnya.

Menurutnya, pelantikan ini sangat spesial. Pasalnya, sebelumnya para advokat ini bergabung dan dilantik di berbagai organisasi advokat di luar Peradi.

“‎Ada yang dari Kongres Advokat Indonesia, dari Peradi SAI, dari FAPRI, dari Peradi RBA, dari PPKHI,” katanya.

 

Terbuka

Peradi selalu terbuka bagi calon advokat di organisasi lain selama mereka mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Peradi.

Selain hengkang dari sejumlah organisasi advokat, pelantikan mereka ini spesial karena masa berlaku KTPA Peradi-nya sampai dengan tahun 2027. Normalnya, KTPA ini habis pada Desember 2024 atau selama 3 tahun.

‎“Ini kebijakan baru, saya, Pak Sekjen, dan kawan-kawan memutuskan untuk teman-teman semua, mendapatkan KTPA yang berlaku sampai tahun 2027,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya ada 14 orang calon advokat dari berbagai organisasi yang mengajukan ingin bergabung menjadi advokat anggota Peradi. Hanya saja, 3 orang berhalangan hadir dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat.‎

Sekjen DPN Peradi, Hermansyah Dulaemi, S.H., M.H., ‎menyampaikan, pengangkatan ke- 10 advokat tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi No: F.07.0003-07.07.477/Peradi/DPN/III/2024 dan Kep.07.0479-07.0486/KDP/Peradi/DPN/X/2024 tentang Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“‎Menimbang, calon ‎telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,” katanya.

‎Sementara itu, Eddy Raman Torong, salah satu advokat yang dilantik mengaku rela meninggalkan organisasi advokat lamanya karena Peradi merupakan organisasi yang menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas advokat.

Menurut Eddy, ini berbeda dengan organisasi sebelumnya, di antaranya asal meluluskan dan mengangkat calon advokat. “Itu pemikiran saya mengambil keputusan pindah organisasi advokat [Peradi]‎,” ucapnya.

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya