Polda Metro Tangkap Satu DPO Kasus Judi Online, Total Nilai Barang Bukti yang Disita Rp150 Miliar

Penangkapan DPO ini dilakukan polisi terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).

oleh Tim News diperbarui 23 Nov 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2024, 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama B.

Penangkapan DPO ini dilakukan polisi terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).

Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11).

Dalam kasus ini, penyidik disebutnya juga terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," ujarnya.

 

Terus Diusut

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, jika pihaknya terus melakukan penyidikan atas perkara tersebut secara mendalam dengan penuh kehati-hatian.

"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat," tegasnya.

"Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," pungkasnya.

 

Total 24 Orang Ditangkap

Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh polisi yakni sebanyak 24 orang.

"Sehingga, total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang. 24 orang ya rekan-rekan," sebutnya.

"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," sambung Kombes Ade Ary Syam Indardi.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya