Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok melalui unit PPA menangkap seorang berinisal LR (30) lantaran diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial TA (24) akibat cemburu.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy mengatakan, perlakuan KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya terjadi pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tua korban, di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok.
Baca Juga
"Kekerasan ini di picu karena suami cemburu terhadap teman pria korban," ujar Santy kepada Liputan6.com, Senin (2/12/2024).Â
Advertisement
Dia menjelaskan, kejadian berawal pada dihari yang sama saat terjadi kekerasan, sekitar pukul 18.00 WIB korban pamit kepada tersangka pergi main ke rumah nenek korban. Saat itu, korban mendatangi dan main ke rumah neneknya.
"Saat di sana, korban sempat pergi keluar bertemu dengan temannya sambil makan," jelas Santy.
Korban keluar rumah sejak pukul 21.00 WIB dan anak korban dititipkan bersama keluarga nenek korban. Sekitar pukul 22.30 WIB korban kembali ke rumah neneknya setelah makan malam bersama temannya.
"Saat itu korban pulang sendiri namun di rumah neneknya telah terdapat suaminya yakni tersangka," ucap Santy.
Tersangka sempat menanyakan kepergian korban sambil memarahinya, namun kemarahan tersangka diacuhkan korban. Tersangka menduga korban pergi bersama teman pria nya tanpa sepengetahuan tersangka.
"Saat korban ingin pulang dan akan pergi menggunakan motornya, tersangka langsung mengeluarkan golok dan menyerang korban dari belakang," terang Santy.
Menyiapkan Golok
Santy mengungkapkan, tersangka sebelumnya telah menyiapkan golok untuk melukai teman pria korban.
Namun dikarenakan korban pulang sendiri tanpa teman prianya, akhirnya golok digunakan tersangka untuk melukai korban yang merupakan istrinya.
"Akibatnya leher dan bagian pundak korban mengalami luka, sebelumnya tersangka sudah melakukan kekerasan sebanyak tiga kali," ungkap Santy.
Usai mendapatkan kekerasan dari tersangka menggunakan golok, korban berlari kerumah neneknya untuk berlindung. Korban sempat melakukan video call kepada orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang telah dilakukan tersangka.
"Tersangka sempat mengejar korban yang bersembunyi di rumah neneknya, tersangka sempat melakukan kekerasan kembali sebelum dilerai warga," kata Santy.
Advertisement
Sempat di Bawah Rumah Sakit
Santy menuturkan, korban yang mengalami luka sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka menduga korban pergi bersama pria lain tanpa sepengetahuan tersangka.
"Tersangka curiga terhadap korban karena menitipkan anaknya ke rumah neneknya," tutur Santy.
Polres Metro Depok telah menetapkan suaminya sebagai tersangka karena dua alat bukti dan keterangan saksi. T
ersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat dua UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
"Ancaman pidananya untuk ayat 1 hukumannya lima tahun penjara dan ayat 2 hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Santy.
Â