JPPI Sebut Pemerintah Harusnya Lebih Peduli dengan Guru Non ASN

Sementara itu, menurut Ubaid, daripada menambah kesejahteraan untuk guru ASN dan sudah tersertifikasi, lebih baik fokus pada peningkatan mutu mereka yang masih rendah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Des 2024, 17:10 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 17:10 WIB
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pemberian penghargaan Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 dari Presiden Prabowo Subianto untuk Melan Achmad dan Kuswanto. (dok. Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN.

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, hal ini belum mampu menyelesaikan masalah utama soal kesenjangan guru.

"Guru ASN apalagi sudah tersertifikasi, itu kan sudah sejahtera, rata-rata mereka punya rumah punya mobil. Mengapa ditambah lagi gajinya?," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Menurut Ubaid, masih banyak guru non ASN kemudian belum tersertifikasi yang nasibnya belum jelas.

"Gaji mereka buat makan saja tidak cukup, apalagi untuk keperluan lainnya. Ini mestinya yang diprioritaskan, bukan sebaliknya," jelas dia.

Ubaid menegaskan, kebijakan ini benar ditunaikan di 2025, maka kesenjangan kesejahteraan guru kian melebar. Kebijakan ini lebih kental nuansa politisasi daripada keberpihakannya pada guru.

Menurut Ubaid, jika mengikuti janji pemerintah untuk kesejahteraan guru honorer, angin surga selalu berhembus dari masa ke masa. Tapi, hingga kini pun tak jelas ujung pangkalnya. Mereka masih terlilit berbagai masalah.

"Jika bemar ingin menyelesaikan problem guru, maka mereka yang paling rentan dan terdiskriminasi itulah yang harus didahulukan," kata Ubaid.

 

Paling Rentan

Ubaid menegaskan, guru yang paling rentan berstatus non ASN dan belum tersetifikasi. Menurutnya, hal ini yang diproritaskan.

"Bukan malah disepelekan. Misalnya, di lingkungan madrasah, guru yang masuk kategori ini mencapai 94 persen. Mana tanggung jawab pemerintah, yang dalam UU guru dan dosen, harus menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan untuk semua guru, tanpa terkecuali?," jelasnya. 

Kualitas Masih Rendah

Sementara itu, menurut Ubaid, daripada menambah kesejahteraan untuk guru ASN dan sudah tersertifikasi, lebih baik fokus pada peningkatan mutu mereka yang masih rendah.

Menurut dia, ini sudah sejahtera tapi kualitasnya masih rendah.

"Mestinya yang belum sejahtera ya disejahterakan, yang sudah sejahtera tapi tidak bermutu, ya kualitasnya ditingkatkan," papar Ubaid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya