Polisi Sebut Sertifikat Tabib Kecantikan Ria Agustina Tak Bisa Jadi Dasar Lolos dari Jerat Hukum

Ria mengaku mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Des 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 03:00 WIB
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty.
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengatakan, Ria Agustina pemilik Ria Beauty tetap tak punya kewenangan untuk membuka praktik kecantikan. Sekalipun, Ria Agustina mengklaim punya sertifikasi di bidang kecantikan.

Hal itu diungkap Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra menanggapi pernyataan dari penasihat hukum Ria Agustina, Arjuna Febrianto yang sebelumnya menegaskan, kliennya tidak pernah sama sekali mengaku sebagai dokter, tapi seorang ahli kecantikan yang bersertifikasi.

"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi," kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Batara membenarkan adanya pengakuan dari Ria Agustina terkait pernah sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma dan segala macam.

Tak cuma itu, Ria juga mengaku mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat.

 

Koordinasi

Terkait hal ini, kepolisian langsung berkoordinasi dengan ahli dari kedokteran terkait hal ini. Adapun, mereka menyatakan bahwasannya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan.

"Sehingga yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar dia.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya