Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengatakan, Ria Agustina pemilik Ria Beauty tetap tak punya kewenangan untuk membuka praktik kecantikan. Sekalipun, Ria Agustina mengklaim punya sertifikasi di bidang kecantikan.
Hal itu diungkap Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra menanggapi pernyataan dari penasihat hukum Ria Agustina, Arjuna Febrianto yang sebelumnya menegaskan, kliennya tidak pernah sama sekali mengaku sebagai dokter, tapi seorang ahli kecantikan yang bersertifikasi.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi," kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Advertisement
Batara membenarkan adanya pengakuan dari Ria Agustina terkait pernah sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma dan segala macam.
Tak cuma itu, Ria juga mengaku mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat.
Â
Koordinasi
Terkait hal ini, kepolisian langsung berkoordinasi dengan ahli dari kedokteran terkait hal ini. Adapun, mereka menyatakan bahwasannya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan.
"Sehingga yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar dia.
Advertisement