Hasto PDIP Serahkan Surat Praperadilan Penetapan Tersangka ke Pimpinan KPK

Hasto menghormati sikap KPK atas surat praperadilan penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jan 2025, 10:53 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 10:53 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Hasto menghormati sikap KPK atas surat praperadilan penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun materiil kami telah siap,” jelas dia.

Dia menyatakan, sejak ditugaskan menjadi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, dia bersama seluruh kader terus berjuang menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan, serta prinsip-prinsip pekerjanya kedaulatan rakyat.

“Sehingga terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus, kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita,” ungkapnya.

“Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” sambung Hasto.

Ajukan Praperadilan

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Jadi Tersangka di Dua Kasus

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

 

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya