Polisi Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus terhadap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati

Meskipun belakangan beredar kabar soal George yang memiliki keterbelakangan kecerdasan. Tidak ada pemberlakuan khusus terhadap anak jos toko roti itu.

oleh Tim News diperbarui 18 Des 2024, 14:47 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 14:47 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - AnakĀ bosĀ toko roti Lindayes, George Sugama Halim, kini mendekam di balik jeruji setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap karyawannya berinisial D.

Berbeda dengan penampilannya yang sempat viral di media sosial karena luapan emosinya, kini George hanya bisa bersikap biasa saja di balik jeruji.

"Biasa saja (kondisi George di tahanan)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2024).

Meskipun belakangan beredar kabar soal George yang memiliki keterbelakangan kecerdasan. Tidak ada pemberlakuan khusus terhadap anak jos toko roti itu.

"Kami perlakukan semua tahanan sama" sebut Nicolas.

Dia juga menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, George Sugama sempat kabur ke daerah Sukabumi, Jawa Barat dan berhasil diamankan di hotel Anugerah pada Senin (16/12) dini hari.

Kepada penyidik, pelaku pergi ke Sukabumi karena merasa terancam dengan berbagai pesan via WhatsApp yang masuk.

Selain itu, alasan lainnya pergi ke Sukabumi karena ingin berobat terkait dengan keterbelakangan kecerdasannya.

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Ditetapkan jadi Tersangka

George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)
George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)

Polisi menetapkan George Sugama Halim alias GSH,Ā anak bos toko rotiĀ sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid HumasĀ Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagaiĀ tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Ade Ary menerangkan, GSH dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP. "Ancaman maksimal pidana 5 tahun," tandas dia.

Sebelumnya, korban Dwi Ayu dihajar oleh anak dari bos roti gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024

"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata dia dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Kronologi Kejadian

Lina menerangkan, kejadian berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggungjawabnya.

"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar dia.

Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan.

"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap dia.

Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucapnya.

Ā 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya