Pakar: Kenaikan PPN dari Rakyat Bakal Kembali kepada Rakyat

Tambahan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda.

oleh Tim News diperbarui 28 Des 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Des 2024, 13:30 WIB
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi (Istimewa)
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan kebijakan dari rakyat untuk rakyat.

"Tambahan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat," kata Haidar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) seperti dilansir Antara.

Tidak hanya untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, pembangunan di berbagai sektor maupun kebijakan jangka panjang lainnya.

Namun, rakyat juga bisa merasakan manfaatnya melalui program makan siang bergizi, bantuan sosial serta insentif sebagai kompensasi seperti diskon listrik, pembelian rumah dan lain-lain.

"Barang-barang seperti minyakita, tepung terigu dan gula industri kenaikan PPN nya ditanggung pemerintah. Dan yang paling penting sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan dan rusun tidak dikenakan PPN," jelasnya.

Menurutnya, penolakan yang datang dari sebagian kelompok merupakan sesuatu yang wajar.

Adapun seiring berjalannya waktu, masyarakat akan memahami dan menerima sembari terus dilakukan sosialisasi dan edukasi.

"Ada penolakan itu wajar. Yang namanya kebijakan menaikkan harga atau tarif pajak risikonya ditolak. Apalagi kalau PDIP, sudah jelas kan oposisi. Buktinya waktu menjadi partai penguasa, PDIP menyetujui Undang Undang-nya dan ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen tahun 2022 lalu, PDIP terima. Sekarang aja menolak karena oposisi," ungkap Haidar.

Ia melihat ada upaya menakut-nakuti masyarakat melalui kenaikan tarif PPN. Kemudian, munculnya stigma kenaikan tarif PPN akan membebani dan menyulitkan rakyat di tengah perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja.

"Katanya ekonomi sulit tapi di musim liburan kita saksikan arus lalu lintas semakin padat, tempat-tempat wisata membludak, cafe-cafe ramai dan gadget laris manis. Betul apa tidak? Dan itu fakta. Makanya rakyat jangan mudah terprovokasi diperalat untuk menjatuhkan pemerintah," pungkasnya.

 

Naik Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kendati demikian, kenaikan tarif PPN mendapatkan penolakan dari sebagian kelompok karena dianggap bakal memberatkan rakyat. Penolakan di antaranya ditunjukkan oleh PDIP sebagai oposisi, mahasiswa yang berdemo hingga petisi di media sosial.

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya