Dalih Ajak Makan, Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur

Ade Ary menerangkan berdasar laporan polisi yang dibuat oleh kakak korban. Kejadian berawal saat korban AT (16) diajak makan oleh teman prianya inisial H yang kini menjadi terlapor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Des 2024, 02:02 WIB
Diterbitkan 30 Des 2024, 02:02 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan oleh teman prianya sendiri. Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga, dan kakak korban, M (21), melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 28 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Ade Ary menerangkan berdasar laporan polisi yang dibuat oleh kakak korban. Kejadian berawal saat korban AT (16) diajak makan oleh teman prianya inisial H yang kini menjadi terlapor. Namun, korban malah dilecehkan secara seksual oleh terlapor di sebuah rumah kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Setelah bertemu dengan terlapor korban dibawa ke rumah dan dimasukan ke kamar. Didalam kamar korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan terlapor. Korban menolak tetapi terlapor terus memaksa hingga korban tidak bisa menolak dan berhubungan badan kepada terlapor," kata Ade Ary.

 

Diperkosa Secara Bergilir

Ilustrasi Pemerkosaan kekerasan seksual kejahatan seksual
Ilustrasi Pemerkosaan, Kekerasan Seksual, Kejahatan Seksual. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Ade Ary mengatakan, tak hanya dilakukan oleh H. Rekan-rekannya turut memperkosa korban secara bergiliran. Hal itu terjadi usai korban mau diantarkan pulang ke rumah

"Selesai berhubungan korban dibujuk oleh terlapor lain dengan alasan akan mengantar korban pulang. Karena percaya korban berboncengan dengan terlapor. Tetapi saat di tengah perjalanan korban dipaksa Kembali oleh 2 terlapor untuk melakukan hubungan badan Kembali," ujar dia.

 

Kasus Masih Didalami

Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Adapun, terlapor H dkk terancam dijerat Pasal 76E UU 17/2016 Junto Pasal 82 Dan Atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang -undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini masih didalami oleh rekan-rekan penyelidik," ucap dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya