Investor dan Pengelola Jakarta Convention Center Sayangkan Aksi Sepihak PPKGBK Tutup Akses ke JCC

Investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) PT Graha Sidang Pratama (GSP) menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju JCC.

oleh Tim News diperbarui 31 Des 2024, 21:17 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 13:00 WIB
Hutan Kota GBK
Warga beraktivitas di area hutan kota di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/08/2020). Pengunjung memanfaatkan pemandangan dan suasana Hutan Kota GBK untuk menghabiskan libur akhir pekan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) PT Graha Sidang Pratama (GSP) menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju JCC. Penutupan terhadap pintu 8 dan 9 dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin 30 Desember 2024.

"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991," ujar Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin melalui keterangan resmi, Selasa (31/12/2024).

Dia mengatakan, proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa.

Karena itu, Amir menilai tindakan PPKGBK menutup pintu masuk ke JCC lebih mempertontonkan aspek unjuk kekuasaan daripada penegakan hukum.

"Lazimnya sebuah proses sengketa tentu ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya. Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha," terang Amir.

Menurut dia, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC. Amir menyebut, semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

"Saat ini JCC juga hanya menjalankan kontrak dengan para klien dan mitra bisnis yang telah dilakukan sebelum tanggal 21 Oktober 2024 yang pelaksanaannya berjalan sampai akhir tahun 2025," ucap dia.

"Kontrak dengan klien dan mitra bisnis ini mayoritas adalah kontrak berulang, karena model bisnis JCC seperti itu. Makanya sejak 2 tahun lalu, dan terakhir di bulan Maret 2024 kami sudah mengajukan perpanjangan tapi tidak ditanggapi pihak PPKGBK," sambung Amir.

 

Telah Tanda Tangan Kesepakatan

Pengamanan Ketat Gedung Jakarta Convention Center
Sejumlah petugas pengamanan KPU dan kepolisian serta TNI berjaga di depan area debat kedua Capres-Cawapres 2024 di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih jauh Amir mengatakan, dalam proses bisnisnya, PT GSP juga telah mempertaruhkan investasi besar ketika mendapat penawaran untuk membangun venue JCC pada tahun 1991 guna mendukung kesuksesan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.

"Pada saat membangun JCC, PT GSP(dulu PT Indobuildco) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Karena klausul itu diingkari PPKGBK makanya kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini prosesnya sedang berlangsung," beber dia.

"Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer /BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991 disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itu membuat PT GSP berani melakukan investasi dan mengelola JCC," sambung Amir.

Dengan adanya klausul itu, lanjut dia, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh PT GSP selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun.

 

Tetap Jalankan Proses Bisnis

Belum lagi, kata Amir, pada saat itu PT GSP juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue JCC setelah KTT selesai.

"Kalau sekarang pemimpin di PPKGBK mengabaikan klausul pasal 8 ayat 2, berarti ini bukti arogansi hukum. Bisnis di JCC ini dibangun bertahun-tahun dengan jatuh bangun. Karena itu jangan abaikan perjanjian yang disepakati, dokumen itu mengikat kepada kedua pihak layaknya UU," tegas Amir.

Sementara itu, General Manager JCC Edwin Sulaiman mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses bisnis seperti biasa. Dia menyebut, kepada para klien dan mitra bisnis yang telah melakukan kontrak, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan mendapatkan layanan terbaik dari JCC.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," kata Edwin.

Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tutup Edwin.

Infografis: 5 pesohor dunia yang terjun ke bisnis NFT (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 5 pesohor dunia yang terjun ke bisnis NFT (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya