Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Berpotensi Ada Unsur Pidana

Sebanyak 18 anggota polisi terlibat kasus pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

oleh Tim News diperbarui 02 Jan 2025, 11:06 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 11:06 WIB
Menpar Widi Sesalkan Kasus Pemerasan Polisi pada Wisman di Konser DWP: Kemenpar Mohon Maaf
Suasana konser DWP 2022. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 18 anggota polisi terlibat kasus pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia saat akan konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kasus pemerasan tersebut dinilai terjadi unsur tindak pidana.

"Kalau kamu nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Sebanyak 18 anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara bergiliran dan dua orang telah dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.

Mereka diduga terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP hingga mencapai Rp2,5 miliar.

Namun demikian, kata pria yang biasa disapa Cak Anam itu proses pengusutan pidana baru akan dilakukan setelah seluruh anggota polisi yang terlibat dalam kejadian itu melalui sidang etik.

"Kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggungjawab yang dari 2 sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP. Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Truno menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

 

Tak Terima Dipecat Kasus DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding

DWP 2024
DWP 2024 (Foto: DWP)

Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB  hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar dia.

Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujar dia.

"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambung dia.

Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.

"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar dia.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya