Perkumpulan Perpat Babel Kirim Surat Permohonan Hearing di DPR RI, Pertanyakan Kasus Korupsi Timah

Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) Andi Kusuma bersama 10 Ketua DPD secara resmi mengirimkan surat permohonan untuk melakukan RDP di DPR RI terkait kasus korupsi timah.

oleh Tim News diperbarui 07 Jan 2025, 22:10 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 15:40 WIB
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) Andi Kusuma bersama 10 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) secara resmi mengirimkan surat permohonan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tembusan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

"Jadi dalam bicara kasus untuk kita lakukan dengan pendapat, hearing tentang mega korupsi, tata niaga timah senilai Rp271 triliun," ujar Andi Kusuma mengutip dari akun media sosialnya, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, tujuan dari hearing ini adalah untuk mendapatkan kejelasan hukum dan memastikan apakah nilai kerugian negara tersebut merupakan potensi kerugian (potential loss) atau kerugian aktual (actual loss) di kasus korupsi timah.

"Kami hanya niatannya satu, untuk mendudukan posisi, posisi ataupun kedudukan hukum ini, apakah betul terjadi kerugian negara senilai Rp271 triliun," kata Andi.

Selain itu, Andi meminta agar pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta PT Timah. serta instansi lain yang relevan, dihadirkan dalam forum hearing tersebut.

"Apakah ini bicara potensi loss atau actual loss? Jadi kami minta juga pihak Pak Kajagung, bisa memberikan pemaparan ataupun klarifikasi secara terbuka, perhitungan BPKP senilai Rp271 triliun, dasar perhitungannya seperti apa? Apakah sudah dilakukan audit investigasi," ucap Andi.

"Bicara kerusakan lingkungan yang katanya mengakibatkan kerugian negara? Siapa pelakunya? Berapa banyak pohon-pohon yang rusak? Lokasinya dimana saja? Jadi kami ingin tahu, selaku Putra Putri Tempatan," tambah dia.

 

Alasan Permohonan Hearing

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Andi mengungkapkan, permohonan hearing ini juga dilatarbelakangi oleh kekhawatiran kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengadvokasi kasus ini.

Ia juga membeberkan DPD yang khawatir akan hal ini, yakni Laskar Pejuang Tempatan, DPD juga Milenial, DPD bicara Mayoritas, DPD Minoritas, Koperasi Tempatan, Pesisir juga, Kartini Tempatan, Lembaga Bantuan Hukum Tempatan.

"Ketua-ketua DPD ini semuanya takut. Pergerakan mulia ini takut, takut dikriminalisasi, karena takut Korps Adhyaksa yang dibanggakan oleh masyarakat Indonesia, takut dikriminalisasi," kata Andi.

Selain itu, Andi berharap, bila kerugian negara sebesar Rp271 triliun dapat dibuktikan, maka dana tersebut dapat dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat Bangka Belitung.

"Mudah-mudahan bicara transparansi, transparansi penegakan hukum, atau pun pemberantasan korupsi, bicara mengenai kerugian negara, megakorupsi, tata niaga timah senilai Rp271 triliun, betul-betul bisa dibuktikan," kata dia.

"Kalau memang ada Rp271 triliun ini, kami Putra Putri Tempatan Bangka Belitung berharap dana ini dikembalikan di Bangka Belitung, bisa dikelola dengan baik oleh gubernur terpilih untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung," sambung Andi.

Menunjukan komitmennya, Andi secara tegas akan mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Sebab, dirinya ingin membahas secara terang penegakan hukum ini.

"Kalau memang mereka melakukan korupsi dan bisa dibuktikan atas kerugian tersebut, saya menjadi garda terdepan untuk mendukung Korps Adhyaksa melakukan pemberantasan korupsi di Bangka Belitung sampai ke akar-akarnya," teraang dia.

"Apapun itu bentuknya, selagi untuk kebaikan negara Republik Indonesia, saya Andi Kusuma mendukung. Tapi, kalau ini tidak bisa dibuktikan, mohon untuk dievaluasi kembali," jelas Andi.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya