Khofifah Serahkan ke Tim Hukum soal Gugatan Risma ke MK

Khofifah enggan berbicara banyak soal gugatan yang dilayangkan Risma ke MK. Saat ditanya apakah dirinya berkomunikasi dengan Risma, dia tak menjawab.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Jan 2025, 18:58 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 18:55 WIB
Khofifah
Gubernur Jawa Timur periode 2025-2029 terpilih, Khofifah Indar Parawansa usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan kepada tim hukumnya soal gugatan rivalnya, Tri Rismaharini ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024. Khofifah menekankan dirinya ingin fokus bekerja.

"Sudah, saya serahkan aja ke tim hukum. Sudah, saya bekerja aja gitu," kata Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia enggan berbicara banyak soal gugatan yang dilayangkan Risma ke MK. Saat ditanya apakah dirinya berkomunikasi dengan Risma, Khofifah tak menjawab.

"Wis toh rek, saya menyerahkan ke tim hukum," ucap Khofifah.

Sebelumnya, calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini adanya manipulasi untuk mendongkrak suara paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo lewat petitumnya meminta MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.

Kuasa Hukum Risma Minta Hakim Batalkan Keputusan KPU

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Kuasa Hukum Risma-Gus Hans mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). ( Foto: Tangkapan layar Youtube MK)... Selengkapnya

Dia juga meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.

"Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024," tutur Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Dia juga meminta MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.

"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," jelas dia.

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya